Mohon tunggu...
nety tarigan
nety tarigan Mohon Tunggu... Konsultan - Perempuan AntiKorupsi

Bekerja dengan masyarakat khususnya anak dan perempuan untuk mendorong mendapatkan keadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Indonesia Anggota HAM PBB: Kejaksaan Agung Gambaran Pelanggaran HAM

22 November 2019   17:14 Diperbarui: 4 April 2020   20:25 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jika kita melihat kebelakang bagaimana Indonesia dengan bangga menyatakan sebagai anggota HAM PBB - sudah barang tentu sebagai warga negara Indonesia kita turut berbangga hati dan mendukung atas kerja-kerja bangsa untuk menjaga dan menjamin HAM khususnya di dalam negara kita; akan tetapi sejak pernyataan tersebut, Indonesia malah melakukan kemunduran dalam memberikan dan menjamin HAM setiap warga negara - hal ini tercermin didalam keputusan Jaksa Agung dimana calon jaksa dilarang yang memiliki orientasi sex LGBT.

Padahal kita ketahui bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan untuk hidup yang layak - membatasi kelompok marginal dalam mendapatkan kesempatan kerja sudah pasti mendiskriminasi orang untuk mendapatkan kesempatan hidup yang layak. Bagi suatu negara yang besar dan menjujung tinggi nilai-nilai pancasila - putusan Jaksa Agung telah mencederai usaha negara sebagai anggota PBB dan nilai pancasila. 

Negara yang dipimpin oleh Presiden atau yang dikenal sebagai Kepala Negara harusnya mengambil suatu tindakan bagi Jaksa Agung atas putusan tersebut karena telah melakukan pelanggaran HAM. Presiden sebagai kepala negara harus mengingatkan kepada setiap jajarannya terkait fungsi Negara didalam memberikan HAK, menjamin dan membela HAK setiap warga negara termasuk memberikan kesempatan kerja.

Stop pelanggaran HAM di Indonesia sejak sekarang!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun