Mohon tunggu...
nety tarigan
nety tarigan Mohon Tunggu... Konsultan - Perempuan AntiKorupsi

Bekerja dengan masyarakat khususnya anak dan perempuan untuk mendorong mendapatkan keadilan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jangan Bunuh KPK Kami!

30 April 2017   14:01 Diperbarui: 30 April 2017   15:06 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sudah hampir 15 tahun Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang lebih dikenal dengan panggilan KPK berdiri di Indonesia untuk memberantas korupsi yang merajalela sejak zaman Suharto sampai saat ini. Banyak sekali capaian dari Komisi independen ini untuk pemberantasan korupsi. Hasil laporan tahunan yang dikeluarkan oleh KPK menyatakan hampir 100 persen kasus yang dilimpahkan ke pengadilan semua sukses di selesaikan denga baik. Kinerja yang baik yang dilakukan KPK ternyata tidak menyakinkan para beberapa pakar hukum, partai politik, anggota DPR ataupun kementerian lain untuk mempertahankan KPK di Indonesia.

Dari catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada liputan Tribun tahun 2011 menyatakan bahwa sudah 13 kali terhitung upaya pelemahan KPK sejak Komisi yang memiliki kekhususan pemberantasan kejahatan lintas batas ini berdiri. Menghancurkan kekuasaan KPK dilakukan dengan beberapa upaya antara lain melalui perubahan Undang-Undang (UU) No. 30 tahun 2002. Berdasarkan hasil reviu ICW, 11 dari 13 kali  pengajuan merevisi UU mengarah kepada pembubaran institutsi ini. Selain itu pelemahan KPK juga dilakukan oleh antar institusi negara lainnya, seperti konflik antara KPK dan Kepolisian Republik Indonesia atau KPK dengan Kejaksaan dimana yang seharusnya lembaga-lembaga tersebut saling bersinergi untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Isu gaji pegawai KPK yang besar, tumpang tindih kewenangan KPK dengan institusi penegak hukum lainnya, sampai kewenangan penyadapan menjadi isu utama yang digadang-gadang untuk melemahkan KPK.

Selain itu, pelemahan KPK juga datang dari internal, kriminalisasi pimpinan KPK membuat pengantian pimpinan KPK dengan tim pimpinan KPK ad hock juga menyebabkan KPK menjadi gonjang-ganjing di dalam internal KPK sendiri. Dapur perencanaan, penganggaran serta pelaksanaan menjadi tersendat oleh karena adanya perubahan-perubahan kebijakan internal. Media juga mencatat, pelemahan KPK juga disebabkan oleh karena adanya pernyataan-pernyataan yang berbeda kepada masyarakat oleh pimpinan KPK ketika adanya perubahan seperti kasus BG  menunjukan bahwa adanya bara dalam internal KPK pada saat itu.

Pelemahan ataupun membunuh KPK ternyata tidak berhenti pada titik itu saja, hak angket yang dilakukan dua hari lalu oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Komisi III lantaran ingin mengetahui rekama‎n penyidikan mantan anggota Komisi II Miryam SHaryani yang diduga terlibat dalam kasus Korupsi megaproyek E-KTP yang merugikan negara hampir Rp 2,3 triliun juga merupakan pembunuhan atas institusi tersebut. Entah apa yang ada di pikiran para anggota DPR yang berjumlah 283 anggota dari 560 anggota DPR tersebut untuk bersama-sama bersepakat melakukan penyidikan terhadap KPK. Jika mengacu dari roh nya kegunaan hak angket DPR, hak angket diambil oleh DPR jika dianggap adanya pelanggaran terhadap Undang-undang Dasar 1945. 

Jika mengacu dari Pasal 77 ayat 3 dari UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), definisi hak angket adalah:

Pasal 77:

(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Maka pertanyaan berikutnya apakah hak angket KPK yang diambil oleh Yang Mulia Anggota DPR waktu lalu berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan jika hanya mengacu untuk membuka hasil rekaman salah satu anggota komisi II yang diduga terlibat tersebut?

selain itu undang-undang manakah yang diduga bertentangan jika KPK sehingga ada upaya paksa untuk KPK untuk tunduk terhadap hak angket tersebut terutama dalam hal membuka hasil rekaman padahal berdasarkan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 17 UU KIP Bab V terbukanya informasi dikecualikan kepada KPK, Kejaksaan Agung dan Polri.

Sudah saatnya, kita serius untuk melihat secara jernih terhadap upaya pelemahan KPK ini. Jika kita semua rakyat Indonesia termasuk para pejabat negara benar-benar merasa sayang terhadap negeri ini dan masa depannnya, kita harusnya merawat apa yang baik dan membantu tujuan positif untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan mengawasi KPK dan melindungi KPK. Jika UU saja yang memanyungi insitusi ini selalu di niatkan untuk di bunuh, ada baiknya dilindungi saja dengan dijadikan organ Konstitusi berdasarkan 1945 agar pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak lagi dimainkan oleh oknum. Jika hal itu dilakukan, maka saat nya kita, kamu dan semua pihak harus siap untuk melakukan pengawasan baik internal dan eksternal agar Indonesia menjadi bersih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun