Kedua, pemerintah harus menyediakan check point di lapangan jika ingin menerapkan sanksi. Petugas medis juga harus disiagakan untuk memeriksa kondisi warga yang keluar atau masuk ke kawasan tersebut.
Hal ini dilakukan untuk memastikan status warga apakah masuk ODP (orang dalam pemantauan), PDP (pasien dalam pengawasan), atau bahkan harus dirujuk ke RS untuk screening lanjutan. Apalagi sekarang ada istilah orang tanpa gejala (OTG) yang jumlahnya mencapai kurang lebih 86 persen.
Ketiga, jika memang pemerintah ingin memberikan sanksi harus diformulasikan secara tepat. Pemerintah bisa berkonsultasi dengan para pakar hukum, sehingga sanksi yang diberikan memenuhi unsur keadilan.
Dengan begitu, PSBB yang diyakini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dapat berjalan optimal dan tercapai tujuannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H