Mohon tunggu...
Neti Fitriani
Neti Fitriani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Administrasi Publik - Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bangkitkan Revolusi Informasi di Desa Pengkol: Mahasiswa KKN Buat Daftar Menu Pelayanan Informatif

27 Juli 2023   19:29 Diperbarui: 27 Juli 2023   19:50 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BOYOLALI -- Reformasi sistem birokrasi perlu selalu digalakkan untuk mewujudkan good governance di Indonesia. Pemerintah wajib memastikan masyarakat mendapatkan pemenuhan kebutuhan pelayanan publik yang layak dan baik, begitu pula masyarakat berhak menerima pelayanan publik yang layak dan baik dari pemerintah dan dapat melakukan pengaduan apabila haknya tidak diperoleh. 

Dalam hal ini, kepuasan masyarakat merupakan aspek terpenting dalam keberhasilan sektor pelayanan publik yang baik, sebagaimana tujuan SDGs poin ke-11 mengenai menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan untuk semua, dan membangun kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan.

Minimnya informasi yang disampaikan di Balai Desa kepada masyarakat mengenai langkah-langkah dan persyaratan yang diperlukan dalam melakukan kepengurusan administrasi, membuat masyarakat bingung dan tak jarang ketika masyarakat datang ke Balai Desa Pengkol untuk mengurus keperluan administrasi masih mendapati persyaratan yang belum lengkap. Hal ini membuat proses pelayanan menjadi tidak efisien dan efektif. Pihak kelurahan yang harus menjelaskan kembali persyaratan yang harus dibawa ke Balai Desa dan pihak masyarakat yang harus pergi lagi untuk mengambil atau mengurus persyaratan yang kurang.

Perihal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektivitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. Pelayanan publik pemerintah yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, serta memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik. 

Khususnya dalam hal pelayanan Administrasi Kependudukan yang menjadi rangkaian kegiatan penataan dan penertiban, termasuk di dalamnya penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan sektor lain. Maka diperlukan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan proses kepengurusan yang efektif dan efisien mengingat betapa pentingnya administrasi kependudukan bagi pemerintah dan masyarakat.

Untuk mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan efisien mahasiswa KKN Tim II UNDIP 2022/2023 mendesain daftar menu pelayanan baru yang lebih interaktif dan informatif. Desain daftar menu pelayanan ini dicetak dalam bentuk standing banner kemudian diletakkan di depan ruang pelayanan Balai Desa Pengkol agar dapat terlihat oleh publik. Mahasiswa KKN Tim II UNDIP juga menyusun booklet sebagai sarana sosialisasi yang dibagikan kepada warga Desa Pengkol sebagai pihak penerima layanan publik. Pemasangan dan penyerahan standing banner dan booklet daftar menu pelayanan dilaksanakan pada Kamis (27/07) di Balai Desa Pengkol.

Gambar: Desain terbaru standing banner daftar menu pelayanan Balai Desa Pengkol (dok: pribadi)
Gambar: Desain terbaru standing banner daftar menu pelayanan Balai Desa Pengkol (dok: pribadi)
Gambar: Desain terbaru booklet daftar menu pelayanan Balai Desa Pengkol (dok: pribadi)
Gambar: Desain terbaru booklet daftar menu pelayanan Balai Desa Pengkol (dok: pribadi)

Dengan terlaksananya program ini, harapannya dapat lebih memudahkan masyarakat dan masyarakat menjadi lebih paham mengenai langkah-langkah dan persyaratan dokumen yang diperlukan dalam mengurus administrasi di Desa Pengkol. Bagi Pengurus Desa Pengkol diharapkan proses pelayanan dapat menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien sehingga tingkat kepuasan masyarakat akan pelayanan publik pun meningkat.

Penulis : Neti Fitriani / Prodi Administrasi Publik / 14020120120041

Lokasi : Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali

DPL     : Dr. Ir. Dwi Haryo Ismunarti., Msi

NIP/NIDN : 0015126706

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun