Hak asasi manusia bersifat luas mencakup seluruhnya dan tidak dapat di cabut. Seluruh orang yang ada di dunia berhak mendapat hak tersebut. Â Tidak seorangpun dapat mengganggu -- gugat hal tersebut. Â Semuanya pasti memiliki status yang sama akan hak tersebut. Seluruh individu setara dan berhak akan hak asasi manusia tersebut yakni diantaranya diskriminasi yang mencakup ras, warna kulit, jenis kelamin, etnis, usia, bahasa, agama, pendapat politik atau hal yang lainnya. Seluruh masyarakat pun berhak untuk berperan aktif, bebas, dan bermakna. Melalui hak asasi manusia dan kebebasan fundamental dapat di wujudkan dengan baik dan tepat. Bukan hanya di lingkungan sosial saja Ham harus diterapkan tetapi di lingkup kesehatan juga sangat perlu untuk di lakukan.
seperti contohnya dalam penggunaan persetujuan setelah penjelasan (psp) dan informed consent (ic), yakni proses ketika seorang partisipan penelitian secara sukarela memberikan persetujuan untuk berpartisipasi dalam penelitian setelah mendapatkan informasi dan penjelasan yang menyeluruh. Dengan adanya surat persetujuan tersebut maka pihak rumah sakit sudah memenuhi hukum - hukum dan hak yang akan di dapatkan oleh pasien itu sendiri maupun pihak keluarga. Pihak rumah sakit dan pasien akan sama-sama di untungkan dan kecil kemungkinan akan kerugian di salah satu pihak.
Tetapi pihak pasien maupun keluarga harus membaca dan memahami dengan cermat pernyataan apa sajakah yang akan mereka setujui untuk ke berlangsungan penanganan pasien secara lanjut dan menyeluruh. Agar pasien bisa mendapatkan tindakan dengan cepat, dan pihak keluarga mendapat ketenangan.
Hak asasi manusia sendiri sudah ada sejak bertahun - tahun lalu, karena dianggap sangat membantu masyarakat dalam mempertahankan hak sebagai rakyat di suatu negara.apabila tidak adanya hak asasi manusia maka dapat di pastikan bahwa seseorang tidak akan mendapatkan keadilan secara menyeluruh, padahal di dunia ini semua orang harus mendapatkan keadilan secara menyeluruh.
Maka dari itu di dunia kesehatan pun seharusnya menerapkan hak asasi manusia ini, karena dalam menangani pasien pun memerlukan izin dari pihak keluarga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H