Korupsi kata dasarnya adalah “korup”. Korup mengandung arti “sifat” dari manusia itu sendiri seperti busuk, rusak, tidak bermoral, suka mengambil sesuatu yang bukan haknya, suka menyuap, suka menggelapkan sesuatu yang bukan barangnya, dan sebagainya. Yang pada intinya korup merupakan suatu karakter atau sifat yang tidak baik. Dan korupsi merupakan suatu perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan dengan kekuasaannya ia gunakan kekuasaan yang dimiliki untuk kepentingan dirinya sendiri.
Korupsi dari sudut pandang hukum kita dapat temukan di dalam “UU nomor 31 tahun 1999” yang telah dirubah menjadi “UU nomor 20 tahun 2001” tentang Tindak Pidana Korupsi. Dimana pasal 2 menjelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja memperkaya dirinya, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara dan perekonomian negara, maka itulah yang disebut dari perbuatan korupsi.
KPK menangkap beberapa koruptor dan telah dijebloskan ke bui. Mereka rata-rata bukan orang sembarangan diantaranya adalah gubernur, anggota DPR, bupati bahkan mentri. Dalam menindak korupsi KPK fokus pada apa yang disebut big face, pelaku korupsi kelas kakap tindak korupsi yang merugikan negara dalam jumlah tidak terkira dan berdampak sangat menyengsarakan masyarakat. Setiap tersangka yang ditangani KPK selalu diputuskan bersalah di pengadilan, selain untuk mengembalikan sebanyak uang negara yang telah di korupsi itu semua dilakukan untuk menimbulkan efek jera supaya semua orang berfikir seribu kali untuk berkorupsi.
Berdasarkan banyaknya korupsi pada saat ini banyak sekali masyarakat yang tidak mempercayai bahkan sudah muak dengan para petinggi-petinggi. Harapan masyakarat semoga pejabat dan sekalipun orang berperan penting dalam suatu bidang agar tetap sadar bahwa korupsi merupakan hal yang sangat banyak merugikan semua orang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H