Mohon tunggu...
Nessa Nabilla
Nessa Nabilla Mohon Tunggu... Lainnya - Pegawai

film enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wawasan Kebangsaan

2 Oktober 2024   22:11 Diperbarui: 2 Oktober 2024   22:11 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebuah peristiwa yang layak untuk dirayakan negara ini baru saja terjadi pada tanggal 17 Agustus 2024 yang lalu, ketika Indonesia menyambut pertambahan usianya yang ke-79. Seiring dengan berjalannya waktu dan upaya menuju Indonesia Emas 2045, banyak hal yang masih harus diperbaiki baik oleh pemerintah maupun masyarakat. 

Hal tersebut sejalan dengan tujuan nasional sebagaimana tercantum pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

Beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam mencapai tujuan nasional tersebut antara lain seperti: memantapkan pengetahuan mengenai wawasan kebangsaan, kesadaran akan pentingnya bela negara, dan implementasi pemahaman terhadap sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wawasan kebangsaan dapat dipahami sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga negara Indonesia melalui jati diri bangsa dan sistem nasional yang bersumber dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Sistem nasional tersebut yang kemudian dikenal pula sebagai empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara. 

Sebagai wujud pemersatu dan eksistensi bangsa, Indonesia memiliki simbol kehormatan dan kebanggaan bersama yang terbentuk dalam bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia. 

Sedangkan bela negara dapat dipahami sebagai tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara dalam menjaga kedaulatan negara, menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman yang mungkin timbul baik dari internal masyarakat Indonesia itu sendiri atau pengaruh dari eksternal luar Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 menyebutkan nilai dasar bela negara:

1. Cinta tanah air;

2. Sadar berbangsa dan bernegara;

3. Setia pada Pancasila sebagai Ideologi Negara;

4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan

5. Kemampuan awal Bela Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun