Mohon tunggu...
Nesya Arela
Nesya Arela Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Demonstrasi yang Demokratis

30 Januari 2018   21:02 Diperbarui: 30 Januari 2018   21:11 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia merupakan negara demonstrasi yaitu suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan pemerintahannya berasalh dari rakyat dan untuk rakyat. Dengan demikian, kepentingan rakyat harus diutamakan oleh wakil-wakil rakyat dan juga rakyat bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu cara rakyat menyuarakan keinginan dan pendapatnya yaitu dengan demonstrasi.

demonstrasi merupakan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok orang di depan umum. Demonstrasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyuarakan pendapat di muka umum. 

Dengan demikian, negara harus menerima aspirasi rakyat. Rakyat Indonesia diberikan kebebasan untuk berpendapat di muka umum dan mendapatkan perlindungan hukum,  namun wajib menghormati hak-hak orang lain, menghormati moral yang berlaku di masyarakat, menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, menghormati keamanan dan ketertiban yang berlaku, serta menjaga keutuhan dan persatuan negara.

Namun masih ada beberapa aksi demonstrasi yang berlangsung ricuh karena ketidaktaatan pada peraturan dan norma yang berlaku di Indonesia. Hal ini tentu menyebabkan keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar terganggu. Terdaoat beberapa kasus demonstrasi yang menyebabkan korban atau kekacauan dengan aparat. 

Demonstrasi akan segera ditindak jika demonstrasi tersebut menyangkut SARA atau mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, diperlukan perhatian pada peraturan sebelum mengutarakan pendapat di depan masyarakat. Dengan begitu, proses demonstrasi akan berjalan dengan lancar, demonstran dapat menyuarakan keinginannya dengan baik dan pemerintah dapat menerimanya dengan baik pula.

Akan sangat baik bila demonstrandapat menyuarakan dukungan, kritikan, dan ketidaksetujuan dengan memperhatikan perannya sebagai warga negara Indonesia yaitu dengan memperhatikan peraturan yang tertulis dalam UUD. 

Dengan hak mengutarakan pendapat, demonstran sebaiknya memanfaatkan hak tersebut sebaik-baiknya yaitu dengan cara cukup dengan menjadi warga negara yang baik seperti menjaga ketertiban dengan sesama pendemo, masyarakat umum, maupun dengan aparat.

Demonstrasi merupakan aksi unjuk rasa yang melibatkan 2 pihak, seperti halnya berkomunikasi juga melibatkan 2 pihak untuk saling mengerti dan menghormati lawan bicaranya. 

Demonstrasi yang tertib merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia yang melibatkan demonstran dengan ketundukannya pada peraturan serta pemerintah yang menanggapi suara rakyatnya dengan baik. Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada lagi aksi aksi demonstrasi yang mengacaukan ketertiban masyarakat sekitar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun