Mohon tunggu...
neshaoktaviana
neshaoktaviana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Prinsip Etik Otonomi: Langkah Tepat dalam Mengutamkan Kepuasan Pasien

29 Desember 2024   22:30 Diperbarui: 29 Desember 2024   22:25 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setiap pasien yang mendapatkan perawatan di instansi kesehatan mengharapkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan memuaskan. Nursalam (2012, dalam Banunaek, 2021) mengungkapkan bahwa ketidakpuasan pasien disebabkan oleh pelayanan keperawatan yang tidak sesuai dengan keinginannya. Fenomena pasien maupun keluarga pasien yang menolak pengobatan kerap menjadi dilema etik yang berujung pada ketidakpuasan terhadap pelayanan kesehatan. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, perawat yang profesional diharapkan mampu menerapkan prinsip etika keperawatan. Salah satu prinsip yang sesuai untuk meminimalisasi ketidakpuasan pasien adalah menerapkan prinsip otonomi yang akan dijelaskan lebih lanjut melalui artikel ini.

Otonomi berasal dari dua kata, yaitu autos, yang memiliki arti sendiri, dan nomos, berarti aturan. Otonomi diartikan sebagai kebebasan seseorang dalam menentukan pilihannya sendiri. Potter & Perry (2023) menjelaskan bahwa prinsip etik ini digunakan untuk menghormati otonomi pasien dalam asuhan keperawatan. Setiap perawat perlu memahami dan menerapkan prinsip otonomi dengan tujuan menghargai pasien sebagai manusia yang utuh. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Mangara et al. (2021), menghormati otonomi seseorang berarti menghargai mereka sebagai manusia yang mampu membuat keputusan atas dirinya. 

Pelaksanaan prinsip  otonomi pada pasien memiliki kaitan yang erat dengan pelayanan patient centered care (PCC). Talahatu et al. (2023) mengungkapkan bahwa pelayanan patient centered care berarti perawat memberikan asuhan keperawatan yang berpusat pada pasien, menganggap pasien sebagai subjek dalam pelayanan kesehatan. Araki, (2019, dalam Talahatu et al., 2023) menjelaskan bahwa pelayanan ini mampu membina hubungan kolaborasi yang baik antara tenaga kesehatan, pasien, dan keluarga dalam membuat keputusan mengenai perawatan. Keputusan yang diambil harus sesuai dengan keinginan dan kebutuhan pasien, serta menjamin pasien mengetahui informasi terkait tindakan yang akan mereka jalani dan terlibat dalam pembuatan keputusan. Mutu pelayanan kesehatan dipengaruhi oleh kepuasan pasien (Talahatu et al., 2023) sehingga penting bagi perawat untuk mempertimbangkan perspektif pasien dalam mengambil keputusan mengenai tindakan keperawatan setiap pasien.

Menghormati otonomi pasien merupakan bentuk dari perawatan yang berpusat pada pasien. Aspek utama dalam prinsip otonomi adalah memberikan kebebasan pada pasien untuk memutuskan suatu perawatan yang akan mereka jalani. Sebagai contoh, seorang pasien memerlukan suatu tindakan operasi, di sinilah peran perawat diperlukan. Perawat yang menerapkan otonomi akan menghargai pilihan pasien, memberikan tindakan berdasarkan persetujuan pasien, dan tidak memaksakan kehendak perawat kepada pasien (Syukur et al., 2024). Ini menunjukkan bahwa perawat yang profesional akan menghargai seluruh hak pasien meski tidak sejalan dengan pendapat perawat.

Hal lain yang dapat perawat lakukan adalah dengan menerapkan informed consent. Tindakan ini mengacu pada pemberian informasi kepada pasien sebelum asuhan keperawatan diberikan. Rorah et al. (2023) berpendapat bahwa pemberian informasi sebelum tindakan sangat krusial karena setiap pasien berhak mengetahui jenis, risiko, dan manfaat dari tindakan yang akan mereka jalani. Beliau juga menyebutkan bahwa hal paling dasar seperti pemasangan infus juga perlu berdasarkan pada persetujuan pasien. Hal ini dilakukan karena edukasi kepada pasien dan keluarga sangat dibutuhkan sebelum pemberian tindakan. 

Tindakan pencegahan seperti pemberian vaksin turut menjadi hal yang memerlukan persetujuan pasien. Ini berarti pasien memiliki hak untuk menolak pemberian vaksin. Putri (2022) menjelaskan bahwa penolakan vaksin dapat dilakukan berdasarkan hak otonomi pasien yang memberikan hak penuh bagi pasien untuk menentukan perawatan yang diberikan kepadanya. Pendapat tersebut ditegaskan kembali oleh pernyataan The American Hospital Association bahwa pasien berhak menolak pengobatan selagi diizinkan oleh hukum dan mendapatkan informasi terkait konsekuensi dari keputusan yang diambil (Mangara et al., 2021).

Pelayanan kesehatan yang berkualitas adalah harapan dari setiap pasien dan menjadi indikator kepuasan pasien. Prinsip otonomi menjadi aspek penting bagi perawat dalam meminimalisasi ketidakpuasan pasien. Pendekatan patient centered care memiliki kaitan yang erat dengan prinsip otonomi dalam membuat keputusan terkait perawatan yang akan dijalani pasien. Informed consent wajib diterapkan setiap tindakan keperawatan akan dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pasien dalam menentukan tindakan perawatan. Dengan demikian, menghormati otonomi pasien menjadi langkah tepat dalam mengutamakan perspektif dan kepuasan pasien.

Referensi:

  • Banunaek, C. D., Dewi, Y. E. P., & Andadari, R. K. (2021). Dilema etik pada profesionalisme perawat terhadap kualitas pelayanan keperawatan. Jurnal Kepemimpinan Dan Manajemen Keperawatan, 4(2), 110-120.
  • Mangara, A., Julianto., & Lismawati. (2021). Etika Keperawatan: Buku Praktis menjadi Perawat Profesional. Penerbit Adab.
  • Potter, P. A., Perry, A. G., Stockert, P. A., & Hall, A. (2023). Clinical Companion for Fundamentals of Nursing (11th ed.). Mosby.
  • Rorah, I. R. C., Mangundap, J. M., & Loho, A. M. (2023). Artikel etika deontologi sebagai model dalam penerapannya pada profesi keperawatan. Indo-MathEdu Intellectuals Journal, 4(3), 2625–2634. https://doi.org/10.54373/imeij.v4i3.555
  • Syukur, S. B., Syamsuddin, F., & SDH, W. S. (2024). Gambaran pengetahuan mahasiswa profesi ners xiv dan xv universitas muhammadiyah gorontalo tentang pelaksanaan prinsip etik keperawatan. Jurnal Kesehatan Tambusai, 5(3), 7189-7199.
  • Talahatu, O., Paliyama, D. G., Manuhutu, F., & Wakano, G. J. (2023). Pelaksanaan konsep patient centered care berdasarkan perspektif pasien dan perspektif perawat. Journal of Telenursing (JOTING), 5(2), 3683-3692.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun