PERAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM MENGATASI PERDAGANGAN MANUSIA DI ERA GLOBALISASI
Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Nesa Namida Olivianti, 30302300098
Email : namidaolivianti@gmail.com
Abstrak
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana teori perlindungan hukum dapat diterapkan dalam konteks penanganan perdagangan manusia di tingkat internasional. Fokus utama dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi sejauh mana hukum internasional mampu memberikan perlindungan bagi korban perdagangan manusia, serta untuk mengkaji tantangan utama yang dihadapi dalam penerapan instrumen hukum internasional di berbagai negara.
Metode penulisan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis berbagai instrumen hukum internasional, seperti Protokol Palermo dan konvensi terkait perdagangan manusia. Kajian ini mengacu pada teori perlindungan hukum yang melibatkan tiga elemen utama, yaitu pencegahan, perlindungan, dan penuntutan. Data sekunder dari literatur hukum, peraturan internasional, serta laporan lembaga internasional juga digunakan untuk memperkuat argumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum internasional telah memberikan landasan yang kokoh untuk melindungi korban perdagangan manusia, tetapi implementasinya masih menghadapi banyak tantangan. Kurangnya harmonisasi hukum antarnegara, masalah penegakan hukum, serta kondisi sosial-ekonomi yang memperburuk kerentanan individu menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif yang lebih komprehensif dari komunitas internasional untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi korban.
Kata kunci: perlindungan hukum, perdagangan manusia, hukum internasional, globalisasi.
A.PENDAHULUAN
1) Latar Belakang