Mohon tunggu...
Nesa Namida Olivianti
Nesa Namida Olivianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG

Saya Mahasiswi Fakultas Hukum ,Prodi Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Hukum Internasional dalam Mengatasi Perdagangan Manusia di Era Globalisasi

26 Oktober 2024   19:28 Diperbarui: 26 Oktober 2024   19:28 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM MENGATASI PERDAGANGAN MANUSIA DI ERA GLOBALISASI

Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Nesa Namida Olivianti, 30302300098

Email : namidaolivianti@gmail.com

Abstrak

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana teori perlindungan hukum dapat diterapkan dalam konteks penanganan perdagangan manusia di tingkat internasional. Fokus utama dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi sejauh mana hukum internasional mampu memberikan perlindungan bagi korban perdagangan manusia, serta untuk mengkaji tantangan utama yang dihadapi dalam penerapan instrumen hukum internasional di berbagai negara.

Metode penulisan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis berbagai instrumen hukum internasional, seperti Protokol Palermo dan konvensi terkait perdagangan manusia. Kajian ini mengacu pada teori perlindungan hukum yang melibatkan tiga elemen utama, yaitu pencegahan, perlindungan, dan penuntutan. Data sekunder dari literatur hukum, peraturan internasional, serta laporan lembaga internasional juga digunakan untuk memperkuat argumen.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum internasional telah memberikan landasan yang kokoh untuk melindungi korban perdagangan manusia, tetapi implementasinya masih menghadapi banyak tantangan. Kurangnya harmonisasi hukum antarnegara, masalah penegakan hukum, serta kondisi sosial-ekonomi yang memperburuk kerentanan individu menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif yang lebih komprehensif dari komunitas internasional untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi korban.

Kata kunci: perlindungan hukum, perdagangan manusia, hukum internasional, globalisasi.

A.PENDAHULUAN

1) Latar Belakang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun