Mohon tunggu...
Neno Triyono
Neno Triyono Mohon Tunggu... -

Praktisi K3

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Sejarah OHSAS 18001

15 Maret 2015   14:18 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:38 1109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi orang yang terjun dengan dunia K3, maka istilah OHSAS 18001 sudah tidak asing lagi, namun bagi orang awam mungkin mereka akan bertanya-tanya apa yang dimaksud dengan OHSAS tersebut?. Baiklah penulis akan mulai menyebutkan singkatan dari OHSAS itu sendiri, yaitu merupakan kepanjangan dari Occupational health and safety management systems, atau kalau diterjemahkan dalam bahasa kita kurang lebih artinya adalah “Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja” yang biasanya sering disingkat dengan SMK3.

OHSAS lahir untuk menjembatani terjadinya kekosongan standar internasional dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Sebagaimana yang telah dikenal luas bahwa terdapat banyak standar internasional dalam dunia bisnis yang lazim digunakan. Barangkali yang paling terkenal adalah standar internasional dalam masalah quality yang disebut dengan ISO 9001. Adapun ISO sendiri merupakan lembaga standar internasional yang memiliki 163 anggota Negara dari lembaga standar yang ada di dunia ini. Lembaga ISO berkedudukan di Genewa, Swiss, yang dibentuk pada tahun 1946, mereka mengklaim telah membuat lebih dari 19.500 standar internasional sampai sekarang dan akan senantiasa mengembangkan standar-standar dalam berbagai bidang.

Namun sayangnya dari puluhan ribu standar yang telah dirilis oleh lembaga ISO, standar tentang SMK3 belum mereka tetapkan. Kabarnya masing-masing Negara anggota merasa memiliki standar SMK3 yang telah mereka wajibkan dalm peraturan perundang-undangan yang mereka memiliki. Kembali kepada OHSAS itu sendiri, maka Inggris melalui BSI (British Standards Institution) mengajak 13 lembaga standar lainnya membuat sebuah project standar dalam bidang K3 yang dapat digunakan oleh dunia industry dalam melakukan assessment terhadap SMK3 yang telah mereka terapkan. Lahirlah kemudian serie OHSAS 18001 versi tahun 1999 yang mulai efektif diberlakukan pada tanggal 15 April tahun 1999. Dalam kata pengantarnya mereka menulis :

“this Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS) specification and the accompanying OHSAS 18002, Guidelines for the implementation of OHSAS 18001, have been developed in response to urgent customer demand for a recognizable occupational health and safety management system standard against which their management systems can be assessed and certified”.

(standar OHSAS ini dan yang terkait dengannya seperti OHSAS 18001 sebagai pedoman dalam implementasi OHSAS 18001, dikembangkan dengan tujuan sebagai respont permintaan dari customer yang sangat penting agar mereka dapat menerapkan sistem manajemen K3 sesuai standar yang diakui, sehingga dapat diukur dan disertifikasi terkait SMK3 yang telah dijalankan oleh customer).

Standar OHSAS dirancang dapat diintegrasikan dengan standar mutu yaitu ISO 9001 dan standar sistem manajemen lingkungan yaitu ISO 14001, sehingga bagi perusahaan yang menerapkan kedua standar tersebut, mereka tidak kesulitan dalam mengadopsi OHSAS ini.

Seiring perkembangan sistem manajemen quality ISO 9001 dan sistem manajemen lingkungan ISO 14001 yang telah dilakukan revisi yaitu pada tahun 2000 untuk ISO 9001 dan tahun 2004 untuk ISO 14001, maka BSI bersama 43 lembaga standar dari berbagai macam negara, melakukan revisi serie OHSAS 1999, sehingga pada Juli 2007 diberlakukan secara efektif standar OHSAS versi 2007 yang sampai sekarang masih berlaku. Demikian sejarah ringkas OHSAS 18001 yang diolah dari beberapa sumber.

sumber : https://belajark3l.wordpress.com/2015/03/13/test/

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun