Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Budidaya Sirih Pinang, Agribisnis dengan Inspirasi Budaya Lokal di NTT

3 Maret 2022   06:10 Diperbarui: 3 Maret 2022   08:12 2007
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tanaman sirih | Dokumen Neno Anderias Salukh

Dunia pertanian saat ini perlahan bergeser dari agribisnis primitif, yang mana selama ini hanya dimanfaatkan oleh pengelola, sekarang dapat diperdagangkan dan membawa keuntungan ekonomi bagi petani.

Sirih pinang, misalnya, selama ini disebut sebagai agribisnis primitif karena hanya dimanfaatkan oleh pengelola atau petani itu sendiri dalam upacara-upacara adat atau keperluan menyirih (makan sirih pinang).

Akan tetapi, sirih pinang saat ini dijadikan sebagai bahan dasar pembuatan obat-obatan.

Daun sirih disebut sebagai antiradang, antiseptik, antibakteri, penghenti pendarahan, pereda batuk, peluruh kentut, perangsang keluarnya air liur, pencegah cacingan, penghilang gatal, dan penenang.

Buah sirih | Dokumen Neno Anderias Salukh
Buah sirih | Dokumen Neno Anderias Salukh
Sedangkan buah pinang digunakan dalam ramuan untuk mengobati sakit disentri, diare berdarah, dan kudis

Saat ini, buah pinang sudah diekspor dari Indonesia ke negara-negara Asia selatan seperti India, Pakistan, Bangladesh, atau Nepal. 

Buah pinang yang diperdagangkan adalah buah yang telah diiris tipis-tipis dan dikeringkan. Pinang digunakan sebagai bahan baku pembuatan makanan ringan semacam permen.

Karena itu, budidaya sirih dan pinang merupakan salah satu agribisnis yang sangat menggiurkan.

Akan tetapi, di NTT, budidaya sirih dan pinang terinspirasi dari budaya lokal bukan potensi penggunaan di dunia farmasi maupun ekspor ke luar negeri. 

Di NTT, hasil sirih pinang bukan hanya untuk petani atau pengelola tetapi diperdagangkan untuk upacara-upacara adat dan juga keperluan menyirih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun