Pada zaman dahulu, perebutan tanah ulayat di Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terjadi di mana-mana, dilakukan oleh berbagai klan atau suku yang berkuasa di sebuah wilayah dengan klan atau suku yang berkuasa di wilayah lainnya.
Perebutan tanah ulayat ini diwarnai dengan perang antar klan atau suku untuk menentukan batas kekuasaan terhadap tanah ulayat. Menurut tutur para tua adat, setelah perang antar klan atau suku, kedua pihak yang terlibat akan lebih memperjelas batas wilayah kekuasaan.
Sedangkan klan atau suku yang tidak berperang akan selalu mempermasalahkan batas-batas wilayahnya, dan ini akan memicu perang antar suku atau klan. Sampai kapan batas wilayah kekuasaan terhadap tanah ulayat jelas dalam sebuah perjanjian.
Dalam perang suku atau klan, tidak sedikit dari mereka yang berperang, tewas sebagai pahlawan. Ini menimbulkan sebuah kekecewaan besar dan perasaan sakit hati bagi keluarga yang ditinggalkan terutama suku atau klan yang dibela.
Maka kebiasaan atoin meto adalah melakukan sumpah dan janji sakral yang tidak bisa dilanggar oleh siapapun termasuk anak cucu mereka. Sumpah dan janji biasanya dilakukan atas dasar kekecewaan atau sakit hati karena keluarga mereka menjadi korban perang.
Nah, salah satu isi sumpah adalah larangan kawin-mawin antara kedua suku atau klan dari generasi ke generasi.
Dengan adanya janji atau sumpah tersebut, peristiwa perang suku, sumpah dan janji yang telah terjadi tidak boleh dilupakan oleh atoin meto tetapi dituturkan oleh nenek moyang ke generasi berikutnya dan terus berlanjut dari generasi ke generasi.
Karena menurut kepercayaan atoin meto, setiap orang yang dengan sengaja atau tidak sengaja melanggar sumpah atau janji para leluhur akan menemui banyak masalah hidup bahkan kematian.
Namun, semakin ke sini, kawin-mawin tidak lagi terbatas pada fe lanan ma moen lanan lagi tetapi sudah terjadi antar klan dan suku yang berpotensi terjadi perkawinan antara kedua klan atau suku yang telah bersumpah di masa lampau.
Jika terjadi demikian, maka bagaimana dengan sumpah dan janji yang telah dikeluarkan oleh nenek moyang?