Jika dijual maka 80 persen hasil penjualan adalah milik pemerintah sedangkan sisanya adalah milik masyarakat. Peraturan daerah ini menimbulkan protes dari masyarakat.
Pada waktu itu, masyarakat cenderung tidak berbicara untuk menolak tetapi melawan dengan menebang cendana secara liar dan dijual secara ilegal dengan harga yang murah. Intinya, 100 persen penjualan menjadi milik mereka. Inilah yang mengakibatkan cendana perlahan punah di Tanah Timor.
Salam!
Kupang, 29 November 2021
Neno Anderias Salukh
Bacaan terkait:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H