Larangan-larangan tersebut bersifat Harus. Harus mencuci tangan setelah melakukan kegiatan A dan B, harus menjaga jarak fisik lebih dari 1 meter, harus menghindari jabatan tangan, harus mematuhi etika batuk dan bersin.
Harus dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti patut, wajib dan tidak boleh tidak. Menurut penulis, kata harus mengandung dua hal penting yaitu perintah dan larangan. Misalnya perintah mencuci tangan dan larangan berjabatan tangan.
Perintah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu sedangkan larangan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti aturan yang melarang suatu perbuatan.
Perintah dan Larangan adalah dua hal yang bertalian erat dan  tidak dapat dipisahkan.  Misalnya perintah mencuci tangan juga berarti ada larangan untuk tidak mencuci tangan dan contoh lainnya.
Kita seharusnya tahu bahwa penggunaan kata harus tidak serta-merta digunakan. Kata harus digunakan ketika hal yang diungkapkan sangat penting atau perlu bahwa sesuatu sedang terjadi atau akan terjadi. Misalnya makanan ini tidak boleh dimakan karena sudah rusak.
Kata harus juga digunakan sebagai penekanan pada sebuah pendapat bahwa kebenaran pendapat tersebut tidak diragukan. Misalnya pendapat para dokter bahwa mencuci tangan adalah cara terbaik membunuh virus maka himbauan pemerintah untuk mencuci tangan secara terus-menerus adalah penekanan terhadap pendapat para ahli tentang cara penyebaran virus.
Tentunya himbauan pemerintah tidak merugikan kita jika kita mematuhinya. Mencuci tangan dan menerapkan physical distancing akan membebaskan kita dari virus corona dan juga orang lain, berbeda dengan sikap tidak patuh, selain merugikan orang lain, diri kita juga rugi karena rentan terhadap penyebaran virus corona.
Oleh karena itu, mendengar dan memaknai kata harus adalah tindakan penting ditengah perjuangan melawan Covid-19.
Salam!!!