Karena itu, sebaiknya amandemen UUD 1945 jangan dilakukan. Lagipula tidak ada urgensi nasional yang harus menuntut amandemen UUD 1946 segera dilakukan.
Salam!!!
Referensi: Satu; Dua; Tiga; Empat; Lima.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!