Meski divonis bebas, Sofyan Basir akan menjalani sidang kasasi di MA yang telah diajukan oleh KPK. Hal ini menjadi catatan penting untuk Chandra Hamzah.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. PLN Sofyan Basir termasuk orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juli 2018 terhadap Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo.
Wakil ketua KPK Saut Situmorang menyebut Sofyan Basir diduga turut serta membantu Eni Maulani Saragih (tersangka) mendapatkan suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo (tersangka). Saut menyebut Sofyan turut menerima janji berupa commitment fee.
Sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR), Pria yang akrab disapa Kotjo ini ingin mendapatkan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 tetapi kesulitan berkomunikasi dengan PLN sehingga Kotjo meminta bantuan Setya Novanto, yang saat itu menjabat Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR.
Setya Novanto pun mengenalkan Kotjo kepada Eni yang bertugas di Komisi VII DPR untuk menjadi jembatan komunikasi dengan Direktur Utama PLN. Berhasil, Kotjo berkomunikasi langsung dengan Dirut Sofyan Basir.
Setelah Setya Novanto terjerat kasus e-KTP, Eni pun terus menolong Kotjo dengan melaporkan perkembangan Kotjo kepada Idrus Marham yang merupakan representasi pimpinan Golkar saat itu. Idrus disebut meminta uang untuk keperluan Munas Golkar. Idrus Marham pun akhirnya divonis bersalah karena kasus ini.
Pasca sidang vonis Idrus, masih dalam kasus yang sama, sore harinya KPK mengumumkan penetapan tersangka baru yaitu Sofyan Basir yang masih menjabat Direktur Utama PT PLN.
Setelah proses penyidikan dilakukan, Sofyan Basir menjalani persidangan. Dalam persidangan Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP oleh Jaksa KPK karena telah membantu memfasilitasi Eni Saragih dan Idrus Marham untuk menemui dan menerima suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo.
Sebagai akibatnya, Sofyan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun, usaha KPK sia-sia. Segala dakwaan itu akhirnya dimentahkan oleh hakim. Menurut majelis hakim, Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP yang didakwakan kepadanya.
Sofyan Basir akhirnya bebas. Ia dinyatakan tidak bersalah dari segala dakwaan kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1 karena ia tidak memiliki niat untuk melakukan bantuan suap.