Adakah sederet alasan yang digunakan oleh Erick Thohir dalam keputusannya menetapkan Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina?
Resmi, Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai Komisaris Utama dan Budi Gunadi Sadikin jadi Wakil Komisaris Utama PT Â Pertamina (Persero).
"Basuki Tjahaja Purnama Komisaris Utama di Pertamina. Didampingi oleh Pak Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin jadi Wakil Komisaris Utama di Pertamina," katanya, Jumat (22/11).
Keputusan ini memang mengejutkan meski sejumlah media menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta alias Ahok akan menduduki kursi Komisaris Utama, tetapi banyak juga yang memprediksi bahwa Ahok bakal menjadi Direktur Utama.
Lantas apa yang menjadi alasan Erick Thohir memilih Ahok sebagai Komisaris Utama bukan Direktur Utama, toh, dua jabatan ini memiliki peran yang sama penting dalam sebuah perusahaan.
Secara umum, tugas utama seorang komisaris adalah untuk mengawasi kegiatan suatu perusahaan atau organisasi sedangkan tugas direktur adalah memimpin perusahaan, menerbitkan kebijakan-kebijakan perusahaan, memilih, menetapkan, mengawasi tugas dari karyawan dan kepala bagian (manajer) atau wakil direktur, menyetujui anggaran tahunan perusahaan, menyampaikan laporan kepada pemegang saham atas kinerja perusahaan.
Direktur memiliki tugas yang cukup banyak dan detail dibandingkan dengan komisaris. Akan tetapi, bagi saya tugas seorang komisaris memiliki tugas yang sangat penting dalam sebuah perusahaan. Selain melakukan pengawasan, komisaris memberikan nasihat kepada direktur.
Apapun yang dikerjakan direktur dan perusahaan harus berada di bawah pengawasan komisaris. Segala tindakan direktur yang mungkin melanggar kode etik perusahaan dan mengancam kestabilan sistem perusahaan, komisaris bertugas menasihati direktur.
Menasihati juga tidak berarti dilakukan jika melanggar aturan dalam perusahaan tetapi dilakukan setiap saat untuk kepentingan perusahaan dalam menghadapi ancaman-ancaman internal dan eksternal.Â
Menariknya tugas pemberian nasihat dan pengawasan kepada direktur ini merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang komisaris.
Karena komisaris juga berarti sebagai pemilik saham atau pemilik perusahaan yang memiliki otoritas untuk mengatur masa depan perusahaan.