Sertifikat sebagai salah satu syarat menikah menarik untuk diterapkan, tetapi ...
Bukan hanya mencari kerja, sertifikat pun sedang diperbincangkan oleh Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk dijadikan sebagai salah satu syarat untuk menikah. Aturan yang akan diberlakukan pada tahun 2020 ini bukan sertifikat komputer atau sertifikat Bahasa Inggris tetapi sertifikat kursus tentang kehidupan berumah tangga.
Pasangan yang akan menikah diwajibkan mengikuti kelas kursus atau bimbingan pra-nikah supaya mendapatkan sertifikat yang selanjutnya dijadikan syarat perkawinan.
Tujuan pemerintah menerapkan aturan tersebut adalah untuk mengupgrading atau mengolah pengetahuan dan wawasan terkait kehidupan pernikahan termasuk bagaimana menjadi pasangan berkeluarga.
"Jadi sebetulnya setiap siapa pun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga,"Â kata Menko PMK Muhadjir saat ditemui di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019) lalu.
Salah satu hal yang menjadi sorotan Kementrian PMK terkait dengan program tersebut adalah masalah kesehatan terutama stunting dan juga perlu penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PBHS). Memang di Indonesia, stunting merupakan salah satu masalah serius yang belum dapat diselesaikan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Global Nutrition Report pada tahun 2016 tercatat jumlah balita stunting sebanyak 36,4 persen dari seluruh balita di Indonesia.
Nah, peran orang tua sangat penting dalam menangani masalah stunting karena stunting tidak bisa ditangani lagi bila anak memasuki usia dua tahun. Artinya bahwa, pasangan suami-istri disiapkan untuk menghindari stunting .
Bukan hanya stunting, banyak masalah kesehatan yang perlu diselesaikan dalam ranah rumah tangga termasuk PBHS dalam rumah tangga yang masih jauh dari kesempurnaan.
Misalnya, persalinan harus dibantu oleh petugas kesehatan, mengikuti program keluarga berencana, balita diberikan ASI, sarapan pagi dan sikat gigi sebelum tidur, cuci tangan pakai sabun dan sebagainya.
Belum lagi, masalah-masalah lainnya yang memungkinkan terjadinya perceraian. Seperti masalah finansial, pola pengasuhan anak, masalah seks, masalah waktu berduaan, masalah pembagian peran dan sebagainya.