Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Harapan dari "Judical Review" Terkait dengan Pengesahan RUU KPK

19 September 2019   02:31 Diperbarui: 19 September 2019   07:37 608
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Meski telah disahkan dalam rapat paripurna DPR, UU KPK masih bisa dibatalkan dengan berharap pada presiden yaitu pembatalan oleh presiden karena beberapa pertimbangan dan penerbitan Perppu oleh presiden.

Akan tetapi, mengharapkan hal tersebut terjadi ibarat si cebol merindukan bulan. Mustahil untuk terjadi. Pasalnya, Presiden Jokowi menyetujui dan memberikan surat rekomendasi melalui menteri Hukum dan HAM untuk ikut mengesahkan RUU KPK.

Namun beberapa kejanggalan yang terjadi selama proses revisi UU KPK masih bisa dijadikan sebagai dasar hukum untuk membatalkan UU KPK yang telah disahkan ini. Caranya adalah mengajukan uji materi atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

Melihat dari banyaknya masyarakat sipil yang menolak revisi UU KPK ini termasuk lembaga pegiat antikorupsi ICW maka kemungkinan beberapa kelompok masyarakat mengajukan Judical Review.

Akan tetapi, dilansir dari Tribunnews, MK telah menerima 18 permohonan Judical Review yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, politikus, hingga wiraswasta.

Judical Review merupakan proses peninjauan tindakan eksekutif dan legislatif oleh badan yudikatif.

Sebetulnya kita mesti bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, melalui pemikir politik Perancis, Montesquieu, Trias Politica dapat terbentuk sehingga kita bisa menjadikan itu sebagai dasar untuk melakukan Judical Review.

Trias Politika adalah bentuk pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga bagian yaitu eksekutif sebagai pelaksana undang-undang, legislatif sebagai pembuat undang-undang,  dan yudikatif sebagai engawas pelaksanaan undang-undang.

Dilansir dari Wikipedia, lembaga yudikatif memiliki power untuk mengontrol seluruh lembaga negara termasuk eksekutif dan legislatif yang menyimpang atas konstitusi yang berlaku pada negara yang bersangkutan.

Perannya sebagai alat penegakan hukum, hak penguji material (Judical Review), penyelesaian penyelisihan, hak mengesahkan peraturan hukum atau membatalkan peraturan apabila bertentangan dengan dasar negara.

Nah, Kejanggalan-kejanggalan yang digunakan sebagai dasar hukum pengajuan Judical Review adalah tidak terlibatnya KPK sebagai lembaga terkait dan suara publik yang tidak dihiraukan, bukan proglenas 2019 dan pengesahan dilakukan oleh 70-an anggota DPR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun