Namun hal menarik yang perlu saya soroti dalam tulisan ini adalah kejanggalan-kejanggalan dalam revisi UU KPK seperti Pimpinan KPK tak dilibatkan, revisi UU KPK yang tidak masuk dalam Prolegnas 2019 'diprioritaskan' dari pada yang masuk dalam Prolegnas 2019, Tiba-tiba Diputuskan di Paripurna 70-an anggota DPR, diusahakan DPR meski ditolak publik berkali-kali dan tindakan DPR yang gegabah.
Kejanggalan-kejanggalan tersebut perlu dipertanyakan oleh publik. Semua kejanggalan tersebut bukan rahasia lagi bagi kita. Salah satu kejanggalan yang saya soroti adalah DPR yang bertindak gegabah karena harus mendapatkan pengakuan dari masyarakat dalam penghujung masa kerjanya malah tidak memperhatikan hal-hal penting yang akhirnya mengecewakan publik. Ini adalah salah satu motifnya, bisa saja ada motif lain dibalik terburu-burunya DPR dalam pengesahan RUU KPK.
Baca: Air di batang leher DPR
Gegabahnya DPR akhirnya membuat pemerintah ikut gegabah. Fahri Hamzah dalam komentarnya di ILC, mengatakan bahwa jika Indonesia terdengar terus-menerus melakukan OTT akan sulit bagi Indonesia untuk mendatangkan investor asing. Inilah yang disampaikan oleh Fahri Hamzah kepada presiden Jokowi.
Jokowi gegabah, keputusannya menyetujui revisi UU KPK datang dari pendapatnya semata tanpa koordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM.
Yasonna Laoly berpendapat lain mengenai latar belakang dewan pengawas KPK dimana tidak sesuai dengan yang diungkapkan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, dewan pengawas bisa berasal dari aparat penegak hukum.
"Itu nanti presiden akan membuat lebih lanjut (kriteria anggota dewan pengawas). Bisa dari tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, aparat penegak hukum yang pas,"Â ujar Yasonna.
Oke, pembentukan dewan pengawas adalah hak mutlak presiden yang tidak akan sama seperti pendapat menteri Hukum dan HAM. Akan tetapi, hal tersebut menunjukkan bahwa Menteri Hukum dan HAM sendiri mendukung revisi UU KPK tanpa catatan. Ini adalah tindakan gegabah.
Menteri Hukum dan HAM lupa bahwa penegak hukum saja bisa korupsi. Saya pun menduga bahwa aturan pengangkatan dewan pengawas oleh presiden tidak dituangkan dalam UU KPK yang baru tersebut.
Ya, karena Menteri Hukum dan HAM yang membacakan seluruh hasil revisi UU KPK pada saat pengesahan tidak sependapat dengan presiden. Ini adalah kejanggalan yang patut dipertanyakan.
Jika kemudian aturan tersebut tidak ada, jangan heran jika suatu saat pengangkatan dewan pengawas oleh presiden pun menuai pro-kontra.