Dilansir dari Kompas.com, Kratom yang merupakan tanaman obat tradisional di Kalimantan akan dilarang oleh BNN. Pasalnya, kratom sedang diproses untuk dikategorikan sebagai Golongan I narkotika.
Meski menuai pro-kontra dan kontroversi, kratom sedang diajukan untuk dimasukkan kedalam undang-undang sehingga tidak disalahgunakan.
"Kita sudah ajukan untuk dimasukan ke dalam appendix undang-undang 35 tahun 2009,"Â ungkap juru bicara BNN Sulistyo Pudjo.
Apa itu Kratom?
Kratom adalah pohon cemara tropis yang dapat ditemukan di Asia Tenggara yaitu Thailand, Myanmar, Malaysia dan Indonesia. Khususnya di Indonesia, pohon yang mirip seperti kopi ini kebanyakan tumbuh di daerah Kalimantan.
Kratom memiliki pohon yang berwarna  hijau dan dapat tumbuh hingga ketinggian 25 m (82 kaki). Pada umumnya, batang kratom berbentuk lurus, kulit bagian luarnya halus, berwarna abu-abu dan rata-rata diameternya 3 kaki.
Daunnya berwarna hijau tua dan mengkilap dengan memiliki panjang rata-rata 14-20 cm dan lebar rata-rata 7-12 cm. Sedangkan Bunga-bunganya tumbuh dalam kelompok tiga di ujung cabang.
Tumbuhan yang bernama Latin Mitragyna speciosa  digunakan sebagai obat-obatan tradisional sejak abad ke-19 untuk penyakit seperti diare dan rasa sakit pada tubuh.
Selain itu, daun kratom yang dikunyah dapat meredakan nyeri muskuloskeletal dan meningkatkan energi, nafsu makan, dan hasrat seksual dengan cara yang mirip dengan khat dan coca.
Dilansir dari Hello Sehat, Daun kratom digunakan sebagai obat herbal penghilang rasa sakit; bisa dimakan mentah, diseduh seperti teh, atau diubah menjadi kapsul, tablet, bubuk, dan cairan.