Lokananta adalah satu-satunya studio bersejarah di Indonesia yang menyimpan banyak rahasia.
Slank akan merampungkan album baru mereka berjudul " Slanking Forever". Rencananya akan dilakukan di studio rekaman Lokananta, Solo dan mengajak Presiden Jokowi.
"Iya, kami rencananya mau relaunch album Slanking Forever lagi di sana, Presiden datang, Wali Kota datang. Jadi Lokananta hidup lagi,"Â ujar vokalis Slank, Kaka dalam jumpa pers di kawasan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).
Lagu-lagu dalam album Slank Forever diantaranya adalah "Rumahku Itu Kamu", "Bercinta Di Surga", "Jangan Marah", "Ramai Tapi Sepi", "CCTV Tuhan", "Sumba Humba", "So Goodbye", "Oh Memi", serta dua lagu instrumental "Rocknrolloka", dan "Solo Balapan".
Studio Rekaman Lokananta Solo
Studio ini merupakan satu-satunya studio milik negara yang bersejarah di Indonesia. Bersejarah karena merupakan fondasi perkembangan musik di Indonesia.
Studio ini dipelopori oleh Raden Ngabehi Soegoto Soerjodipoero dan Oetojo Soemowidjojo pegawai RRI Solo pada tanggal 29 Oktober 1956 tepat pukul 10.00 WIB yang berlokasi di Jl. A. Yani No.379, Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah. Jaraknya hanya sekitar dua kilometer dari Stasiun Purwosari, Solo.
R. Maladi yang menggagas nama Lokananta tetapi nama resmi pertamanya adalah Pabrik Piringan Hitam Lokananta Jawatan Radio Kementerian Penerangan Republik Indonesia. Akan tetapi, studio ini hampir dinamakan "Indra Vox" singkatan dari Indonesia Raya Vox, namun kemudian ditolak Bung Karno.Â
Alasan pendirian studio ini karena pada zaman itu lagu-lagu barat dalam bentuk PH hampir 'menguasai' siaran materi Radio Republik Indonesia (RRI). Sehingga Bung Karno dan nama-nama yang saya sebutkan di atas resah dan tidak ingin kalah dan memprakarsai berdirinya studio tersebut.
Karena dipelopori oleh pegawai RRI, Fungsi utama Lokananta saat itu adalah sebagai unit pelaksana untuk duplikasi materi siaran RRI.
Awal berdiri, Lokananta mempunyai dua tugas besar yaitu produksi dan duplikasi piringan hitam dan kemudian cassette audio. Pada tahun 1958, piringan hitam mulai dipasarkan kepada umum melalui RRI dan diberi label Lokananta yang berarti "seperangkat  gamelan surgawi dalam pewayangan Jawa yang dapat berbunyi sendiri dengan merdu".
Pada tahun 1961, Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 215 Tahun 1961 yang mengatur tentang  Perusahaan Lokananta yang kemudian berkembang menjadi label rekaman dengan spesialisasi pada lagu daerah, lagu wajib nasional, lagu pop, lagu keroncong, pertunjukan kesenian, juga penerbitan buku dan majalah. Saat itulah Lokananta berganti nama menjadi "Perusahaan Negara Lokananta".