Sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi telah selesai. Kubu Prabowo-Sandi telah menyerahkan dan membangun argumentasi tentang dugaan kecurangan Pilpres. KPU dan Bawaslu juga telah menunjukkan segala sesuatu yang telah mereka kerjakan. Kubu Jokowi-Ma'aruf pun mendapatkan kesempatan mengemukakan pendapat dalam sidang sengketa Pilpres.
Publik telah menilai dan dengan bebas tafsirnya mengatakan bahwa mungkin Prabowo-Sandi menang, ada juga yang mengatakan bahwa jika Prabowo-Sandi menang maka itu merupakan sebuah hal yang mustahil, ada juga yang mengatakan bahwa pasti ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan lain sebagainya.
Namun, keputusan tertinggi ada di Mahkamah Konstitusi. Segala sesuatu yang telah dipaparkan pemohon dan termohon akan diteliti lebih dalam di musyawarah internal Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman mengatakan bahwa rapat musyawarah akan dilakukan secepatnya oleh internal Mahkamah Konstitusi sehingga pengumuman hasil sengketa paling lambat dilakukan pada tanggal 28 Juni 2019 mendatang.
"Paling lambat tanggal 28 (Juni)," kata Anwar kepada wartawan setelah menghadiri pemakaman putra Ketua MA Hatta Ali di TPU Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).
Untuk mempercepat hal tersebut, Mahkamah Konstitusi akan memulai musyawarah internal pada tanggal 24 Juni 2019 sehingga paling lambat tanggal 27 Juni 2019 musyawarah internal selesai dan hasilnya dapat diumumkan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"RPH diagendakan Senin-Kamis besok. RPH membahas dan mengambil keputusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti dan keyakinan hakim," kata Fajar Laksono, Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Sabtu (22/6/2019).
Keputusan akan dilakukan berdasarkan fakta yang terungkap disertai dengan alat bukti sudah diketahui oleh masing-masing kubu bahkan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Oleh karena itu, tidak heran banyak alat bukti diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi baik dari pemohon dan termohon serta pihak terkait. Alat bukti dari pemohon menunjukkan kecurangan sedangkan alat bukti dari termohon menunjukkan kebenaran prosedur yang dikerjakan dan sebagainya.
Jadwal sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah ditetapkan. Tahap pertama, tanggal 21-24 Mei 2019 dengan agenda pengajuan permohonan pemohon. Tahap kedua, tanggal 11 Juni 2019 dengan agenda penetapan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu. Tahap ketiga, tanggal 14 Juni 2019, pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.