Sebelum sidang perdana, BPN dan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mengatakan bahwa terdapat "Fakta Wow" di MK. Apa itu?
Sidang perdana terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 telah dilakukan. Sebanyak 15 petitum yang dibawa oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno Kem Mahkamah Konstitusi (MK). 15 Petitum ini diharapkan bisa dikabulkan oleh MK.
Harapan terbesar Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres ini adalah mendiskualifikasi Jokowi-Ma'aruf dan menetapkan Prabowo-Sandi sebagai pemenang Pilpres 2019.
Dasarnya adalah Jokowi sebagai petahana salah menggunakan jabatan dan kekuasaan yang dianggap sebagai tindakan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Adapun 5 hal yang diduga sebagai kecurangan yang bersifat TSM adalah sebagai berikut;
- Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintahan
- Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.
- Ketidaknetralan aparatur negara: polisi dan intelijen.
- Pembatasan kebebasan media dan pers.
- Diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
Selain itu, dugaan penyimpangan dan penggelembungan suara sengaja dilakukan oleh KPU untuk memenangkan Jokowi-Ma'aruf dalam kontes Pilpres kali ini.
Dugaan penyimpangan tersebut adalah terdapat 2.984 TPS siluman, indikasi pengaturan suara tidak sah, manipulasi Daftar Pemilih Khusus sebanyak 5,7 Juta orang dan 37.324 TPS baru yang berpotensi pada penggelembungan suara terhadap pasangan calon nomor urut 01.
Dua dugaan penyimpangan membuat saya tertarik untuk membahasnya satu persatu yaitu TPS Siluman dan TPS Baru.
TPSÂ Siluman
TPS Siluman merupakan TPS yang tidak kelihatan atau tersembunyi. Artinya TPS ini hanya diketahui dan dilihat oleh KPU dan Tim dan Relawan serta pendukung Jokowi-Ma'aruf jika yang membuat TPS Siluman itu adalah KPU dan TKN untuk memenangkan Jokowi-Ma'aruf.