Menarik, Perbaikan materi gugatan Pilpres bisa mendiskualifikasi Paslon Jokowi-Ma'aruf.
BPN Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 24 Mei 2019. Sebanyak 51 bukti dinilai sebagai tindakan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif telah diserahkan.
Harapannya adalah melalui jalur hukum MK, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Ma'aruf didiskualifikasi dan melantik Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Sandi pada Oktober nanti.
Setelah menerima berkas, MK memberikan kesempatan kepada Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi untuk menambah bukti-bukti sebagai dasar hukum untuk proses selanjutnya.
Pada tanggal 10 Juni 2019, BPN mengajukan permohonan perbaikan materi gugatan. Termasuk beberapa dokumen tambahan bukti untuk memperkuat dugaan mereka.
"Sesuai dengan peraturan MK terutama Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2019, maka kami menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan perbaikan," kata Ketua Tim Hukum, Bambang Widjojanto
Perbaikannya adalah tambahan argumentasi tentang posisi Ma'aruf Amin yang sedang menjabat dalam struktur Bank Syariah atau pegawai BUMN. Hal ini dinilai telah melanggar Pasal 227 huruf P Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasal tersebut menyatakan bahwa bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Yang dipermasalahkan adalah Ma'aruf Amin tidak menyerahkan dokumen pengunduran diri dan sesuai dengan informasi yang diterimanya, Ma'aruf Amin masih berada dalam struktur organisasi Bank Syariah.
Tentunya, ini merupakan pelanggaran pemilu. KPU dinilai melolong Ma'aruf Amin dengan dokumen pendaftaran yang tidak lengkap dan benar bahwa hal inipun dapat dinilai sebagai kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.