Pemilu telah selesai, pengumuman hasil pemilu pun telah selesai. Namun, perjuangan belum selesai. Itulah yang ada dalam benak beberapa partai politik.
Pemilu 2019 menyatakan hasil yang berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya. Bukan berarti pemilu kali ini diwarnai dengan aneka kecurangan tetapi pemilu kali ini tidak meloloskan satu partai baru pun ke senayan.
Partai-partai baru adalah Partai Berkarya, PSI, Garuda dan Perindo. PSI yang digadang-gadang akan masuk senayan, akhirnya hanya memperoleh suara tidak mencapai 3%. Perindo yang nyaris lolos ke senayan.
Partai-partai politik yang dinyatakan lolos ambang batas adalah sebanyak sembilan partai yaitu PDI Perjuangan dengan perolehan suara terbanyak sebesar 19,33%, diikuti Gerindra dengan perolehan suara terbesar kedua yaitu 12, 31%.
Posisi ketiga hingga kesembilan ditempati oleh Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasdem, Partai Keadikan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, PAN, PPP, Perindo, Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), Garuda, dan PKPI.
Namun, perjuangan ini belum selesai. Dugaan kecurangan pemilu yang merugikan partai tertentu memilih untuk menempuh jalur hukum yaitu menyerahkan sengketa ke Mahkamah Konstitusi untuk diputuskan secara hukum.
Kecurangan-kecurangan yang dilakukan pada pemilu kali ini adalah penggelembungan suara, upaya pencoblosan untuk partai tertentu, penghilangan suara, money politik dan lain sebagainya.
Diharapkan MK bekerja secara profesional untuk menyelesaikan masalah-masalah kecurangan yang menodai pemilu 2019.
Adapun partai-partai politik yang menggugat hasil pemilu di MK adalah sebagai berikut:
Pertama, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai dengan perolehan suara terbesar keempat mengajukan gugatan terhadap hasil pemilu khususnya pileg. Sebanyak 28 bukti kecurangan diserahkan kepada MK oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
Melalui detik.com, Wasekjen PKB mengatakan bahwa kecurangan-kecurangan yang terjadi adalah kecurangan di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota dan yang paling banyak terjadi adalah di tingkat kabupaten/kota.
"Gugatan itu terdiri dari perkara caleg tingkat DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. DPR 5 gugatan, DPRD Provinsi 7 gugatan dan DPRD Kabupaten/Kota 16 gugatan. Total 28 gugatan," ujar Wasekjen PKB Nihayatul Wafiroh dalam keterangan tertulis PKB, Sabtu (25/5/2019).
Kecurangan-kecurangan yang dilaporkan ke MK terjadi antara caleg PKB itu sendiri maupun dengan caleg partai lain. Daerah-daerah yang bermasalah adalah Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Maluku, Maluku Utara, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua dan Papua Barat.
Internal PKB meyakini bahwa MK akan menerima hasil gugatan mereka sehingga PKB memiliki peluang untuk menambah kursi DPR maupun DPRD.Â
"Kami yakin, berbekal daftar alat bukti yang kuat, valid dan tim pengacara yang profesional dan berpengalaman menangani perkara Pemilu dan Pilkada, Insya Allah kami bisa memenangkan gugatan," ucap Nihayatul.
Kedua, Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Salah satu partai tertua di Indonesia ini menggugat hasil pemilu 2019 ke MK. Sebanyak 21 bukti yang dibawa oleh partai berlambang Kakbah tersebut.
"PPP mengajukan 21 gugatan ke MK," Wasekjen PPP Achmad Baidowi, kepada detikcom, Sabtu (25/5/2019).
Rincian kecurangan yang dibawa ke MK adalah 4 gugatan DPR RI, 4 gugatan DPRD provinsi dan 13 gugatan DPRD kabupaten/kota. Berbeda dengan PKB, kecurangan dalam internal partai atau antar caleg partai akan diselesaikan secara internal.
PPP berharap MK secara cermat memahami kecurangan-kecurangan yang diajukan sehingga kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif merugikan partai lain. Mereka meyakini hal ini karena dibeberapa tempat yang dianggap terjadi kecurangan, telah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Kami berharap MK memeriksa perkara secara cermat, objektif dan memperhatikan fakta-fakta persidangan. Bahkan, di bebrapa kabupaten sudah terbit rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU)," ujarnya.
Ketiga, Partai Golongan Karya (Golkar). Tak mau kalah, Partai peninggalan Soeharto ini pun menggugat hasil pemilu ke MK. Daerah yang diajukan ke MK adalah Daerah Pemilihan DKI III.
Yang dipermasalahkan adalah terjadinya penggelembungan suara terhadap partai tertentu sehingga mengakibatkan Partai Golkar tidak memperoleh kursi di daerah pemilihan tersebut.
"Selain terjadi penggelembungan suara oleh partai lain dan caleg dari partai lain, caleg dari Partai Golkar mengalami penurunan suara akibat kehilangan suara dalam proses rekapitulasi secara berjenjang mulai pleno kecamatan dan kota," demikian bunyi gugatan Golkar yang dilansir website MK, Kamis (30/5/2019).
Salah satu alasan partai berlambang pohon beringin menggugat adalah laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Memang, Golkar telah melaporkan kepada Bawaslu tentang dugaan kecurangan penggelembungan suara tetapi karena keterbatasan waktu, Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
Keempat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Partai asuhan Megawati Soekarnoputri sepertinya benar-benar dibenci oleh rakyat Sumbar. Selain kekalahan telak Jokowi-Ma'aruf, PDIP tidak memperoleh satu kursi pun dari Sumbar.
Akibatnya, PDIP menggugat hasil ini ke MK karena menduga ada penggelembungan suara terhadap Partai Amanat Nasional (PAN) dan pengurangan suara terhadap PDIP itu sendiri.
Sesuai dengan laporan yang diajukan kepada MK, PDIP yang seharusnya mendapatkan suara sebesar 86.663 dikurangi menjadi 86.423 dan PAN yang memperoleh suara sebesar 257.748 ditambah menjadi 261.007.
Terjadi penambahan suara PAN sebanyak 3.259 suara di Dapil Sumbar 1 sedangkan pengurangan suara PDIP sebanyak 240 suara. Akibatnya PDIP harus rela tidak duduk di kursi parlemen mewakili Dapil Sumbar.
Kelima, Partai Berkarya. Partai yang dibentuk oleh keluarga Cendana ini walaupun tidak lolos ke Senayan, mereka tetap menggugat hasil pemilu ke MK. Alasannya adalah hasil Partai tidak sama dengan hasil rekapitulasi KPU.
Itulah partai-partai politik yang menggugat hasil pemilu. Mari kita menunggu hasil keputusan MK.
Salam!!!
Referensi:
Satu, Dua, Tiga, Empat, Lima, Enam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H