Melalui detik.com, Wasekjen PKB mengatakan bahwa kecurangan-kecurangan yang terjadi adalah kecurangan di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota dan yang paling banyak terjadi adalah di tingkat kabupaten/kota.
"Gugatan itu terdiri dari perkara caleg tingkat DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. DPR 5 gugatan, DPRD Provinsi 7 gugatan dan DPRD Kabupaten/Kota 16 gugatan. Total 28 gugatan," ujar Wasekjen PKB Nihayatul Wafiroh dalam keterangan tertulis PKB, Sabtu (25/5/2019).
Kecurangan-kecurangan yang dilaporkan ke MK terjadi antara caleg PKB itu sendiri maupun dengan caleg partai lain. Daerah-daerah yang bermasalah adalah Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Maluku, Maluku Utara, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua dan Papua Barat.
Internal PKB meyakini bahwa MK akan menerima hasil gugatan mereka sehingga PKB memiliki peluang untuk menambah kursi DPR maupun DPRD.Â
"Kami yakin, berbekal daftar alat bukti yang kuat, valid dan tim pengacara yang profesional dan berpengalaman menangani perkara Pemilu dan Pilkada, Insya Allah kami bisa memenangkan gugatan," ucap Nihayatul.
Kedua, Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Salah satu partai tertua di Indonesia ini menggugat hasil pemilu 2019 ke MK. Sebanyak 21 bukti yang dibawa oleh partai berlambang Kakbah tersebut.
"PPP mengajukan 21 gugatan ke MK," Wasekjen PPP Achmad Baidowi, kepada detikcom, Sabtu (25/5/2019).
Rincian kecurangan yang dibawa ke MK adalah 4 gugatan DPR RI, 4 gugatan DPRD provinsi dan 13 gugatan DPRD kabupaten/kota. Berbeda dengan PKB, kecurangan dalam internal partai atau antar caleg partai akan diselesaikan secara internal.
PPP berharap MK secara cermat memahami kecurangan-kecurangan yang diajukan sehingga kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif merugikan partai lain. Mereka meyakini hal ini karena dibeberapa tempat yang dianggap terjadi kecurangan, telah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Kami berharap MK memeriksa perkara secara cermat, objektif dan memperhatikan fakta-fakta persidangan. Bahkan, di bebrapa kabupaten sudah terbit rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU)," ujarnya.
Ketiga, Partai Golongan Karya (Golkar). Tak mau kalah, Partai peninggalan Soeharto ini pun menggugat hasil pemilu ke MK. Daerah yang diajukan ke MK adalah Daerah Pemilihan DKI III.