Pemilu telah selesai, pengumuman hasil pemilu pun telah selesai. Namun, perjuangan belum selesai. Itulah yang ada dalam benak beberapa partai politik.
Pemilu 2019 menyatakan hasil yang berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya. Bukan berarti pemilu kali ini diwarnai dengan aneka kecurangan tetapi pemilu kali ini tidak meloloskan satu partai baru pun ke senayan.
Partai-partai baru adalah Partai Berkarya, PSI, Garuda dan Perindo. PSI yang digadang-gadang akan masuk senayan, akhirnya hanya memperoleh suara tidak mencapai 3%. Perindo yang nyaris lolos ke senayan.
Partai-partai politik yang dinyatakan lolos ambang batas adalah sebanyak sembilan partai yaitu PDI Perjuangan dengan perolehan suara terbanyak sebesar 19,33%, diikuti Gerindra dengan perolehan suara terbesar kedua yaitu 12, 31%.
Posisi ketiga hingga kesembilan ditempati oleh Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasdem, Partai Keadikan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, PAN, PPP, Perindo, Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), Garuda, dan PKPI.
Namun, perjuangan ini belum selesai. Dugaan kecurangan pemilu yang merugikan partai tertentu memilih untuk menempuh jalur hukum yaitu menyerahkan sengketa ke Mahkamah Konstitusi untuk diputuskan secara hukum.
Kecurangan-kecurangan yang dilakukan pada pemilu kali ini adalah penggelembungan suara, upaya pencoblosan untuk partai tertentu, penghilangan suara, money politik dan lain sebagainya.
Diharapkan MK bekerja secara profesional untuk menyelesaikan masalah-masalah kecurangan yang menodai pemilu 2019.
Adapun partai-partai politik yang menggugat hasil pemilu di MK adalah sebagai berikut:
Pertama, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai dengan perolehan suara terbesar keempat mengajukan gugatan terhadap hasil pemilu khususnya pileg. Sebanyak 28 bukti kecurangan diserahkan kepada MK oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.