Asumsi penulis, para demonstran akan terus dibacking untuk terus melakukan aksi. BPN pasti sudah menyiapkan segala strategi untuk terus menyuarakan maksud mereka. Walaupun aksi ini ditegaskan akan berlangsung damai, akan tetapi dapat berakibat pada terganggunya proses selanjutnya dalam KPU.
Menjadi pertanyaan bagi publik adalah apakah demonstrasi ini akan berhasil mendiskualifikasi Paslon Jokowi-Ma'aruf? Tentu jawabannya adalah mungkin. Penulis pun tidak tahu. Apakah demonstrasi akan terjadi seperti tahun 98 dan gedung KPU serta Bawaslu diduduki? Lalu apakah KPU dan Bawaslu mengikuti tuntutan para politisi BPN? Jawabannya juga mungkin.
Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun, sampai saat ini, KPU dan Bawaslu hanya taat pada lembaga hukum jika sengketa pemilu dibawah ke ranah hukum.
Oleh karena itu, jika demostrasi dilakukan begitu saja sampai dengan 28 Mei 2019 maka KPU berhak menyatakan final bagi pemenang. Harapan Jokowi-Ma'aruf didiskualifikasi akan sirna.
Salam!!!
Referensi:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H