Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan baru terkait penulisan nama dokumen kependudukan.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, yang di tandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 21 April 2022.
Jika disimpulkan secara garis besar, isi dari permendagri tersebut menjelaskan beberapa aturan terkait nama pada dokumen kependudukan, diantaranya :
1. Minimal dua kata, maksimal 60 huruf termasuk spasi.Â
2. Tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan.Â
3. Dilarang menggunakan angka atau tanda baca.Â
4. Boleh mencantumkan gelar, adat dan keagamaan.Â
5. Berlaku mulai tanggal 21 April 2022.
Hal ini berlaku untuk semua dokumen kependudukan, meliputi :
1. Biodata PendudukÂ