Mohon tunggu...
Neni Ismarini
Neni Ismarini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelesaian Sengketa Asuransi Syariah menurut BASYARNAS dan BMAI

2 Juni 2023   09:25 Diperbarui: 2 Juni 2023   09:41 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Neni Ismarini 

NIM : 202111065 

Kelas : HES 6A 

REVIEW SKRIPSI 

Judul Skripsi : Penyelesaian Sengketa Asuransi Syariah Menurut Perspektif Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) Dan Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) 

Penulis : Fitriyah 

Tahun : 2008 

Jumlah Halaman : 109 

A. Pendahuluan 

Asuransi syariah yang dikembangkan di negara-negara mayoritas muslim khususnya Indonesia memiliki potensi yang sangat besar mengingat sistem asuransi syariah merupakan alternatif sistem asuransi yang saling menguntungkan, manusiawi dan universal. Tentunya dengan memperhatikan situasi asuransi syariah yang semakin berkembang, tidak mungkin terhindar dari munculnya perbedaan (perselisihan atau perbedaan) antar pelaku industri asuransi, otomatis setiap perselisihan selalu membutuhkan penyelesaian dan penyelesaian yang cepat. Pada dasarnya, tidak ada orang yang mau berdebat dengan orang lain. Namun dalam sebuah hubungan bisnis atau kontrak, kedua belah pihak harus bersiap untuk kemungkinan perselisihan di masa depan. Biasanya ada beberapa cara untuk menyelesaikan perselisihan. Sarana ini adalah arbitrase, mediasi, negosiasi dan pengadilan. Mendirikan Lembaga Perasuransian Indonesia sebagai badan khusus penyelesaian sengketa di bidang perasuransian. Di sini, BASYARNAS dan BMAI berbagi bidang kerja yang sama dan mengangkat topik yang sama, yaitu penyelesaian sengketa khususnya di bidang asuransi syariah. Timbul masalah lembaga mana yang lebih efektif dalam memecahkan masalah yang muncul. BASYARNAS memang merupakan lembaga ekstrayudisial bentukan MUI yang bertujuan sebagai wadah penyelesaian sengketa yang timbul di bidang Muamalat dengan dukungan fatwa MUI sebagai acuan hukum. Namun Badan Perasuransian Indonesia (BMAI) juga memiliki keahlian yang lebih besar dalam menyelesaikan sengketa. Badan Perasuransian Indonesia (BMAI) memiliki kekuatan lebih karena badan ini lebih fokus menyelesaikan sengketa di industri asuransi. Dengan adanya Pengadilan Arbitrase Syariah di Indonesia, yaitu Pengadilan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dan Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), diharapkan dapat memajukan industri asuransi dalam hal penyelesaian sengketa para pihak untuk berdebat. 

B. Alasan Memilih Judul Skripsi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun