Oleh Neni Hendriati
"Akreditasi adalah proses evaluasi dan penilaian kualitas dalam sebuah institusi Pendidikan yang akan dilaksanakan para tim ahli terkait yang biasa dikenal sebagai asesor. Proses penilaian akreditasi sekolah didasarkan pada standar mutu yang telah ditetapkan," demikian penjelasan Ibu Pengawas, pada kegiatan Sosialisasi Otomasi Sertifikat Akreditasi di sekolah kami, SDN 4 Sukamanah.
Kegiatan yang dipandu oleh Pengawas Bina, Ibu Hajjah Saodah, S.Pd., M.Pd. ini, mengacu kepada surat dari BAN S/M Provinsi Jawa Barat No. Nomor:574/BAN-SM-P/AK/X/2022, tertanggal 03 Oktober 2022, perihal Persiapan Otomasi Sertiifikat Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022.
Berdasarkan surat Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Nomor: 1339/BAN-SM/TU/2022 tentang Persiapan Otomasi Sertiifikat Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022, tercantum ketentuan sebagai berikut:
- S/M yang menjadi Sasaran akreditasi sebagaimana telah diinformasikan melalui surat-surat sebelumnya namun tidak dapat divisitasi karena keterbatasan kuota yang dimiliki oleh BAN-S/M maka Sertifikat Akreditasi-nya akan diperpanjang secara otomatis sesuai dengan kebijakan yang diberlakukan oleh BAN-S/M.
- Terkait dengan proses otomasi yang akan dilakukan oleh BAN-S/M, maka ketentuannya sebagai berikut:
- Tidak menyertakan S/M yang telah divisitasi pada Tahap 2 Tahun 2022
- Tidak menyertakan S/M yang menjadi Sasaran Akreditasi Tahap 2 Tahun 2022 namun telah memenuhi kewajiban untuk mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) dan meng-upload dokumen di SISPENA S/M
- Daftar tersebut mencantumkan S/M yang telah diinformasikan menjadi Sasaran Akreditasi pada Tahap 2 Tahun sebelumnya namun belum menyelesaikan kewajiban untuk mengisi DIA dan meng- upload dokumen pada SISPENA S/M
- Daftar tersebut mencantumkan S/M yang belum diinformasikan menjadi Sasaran Akreditasi namun berdasarkan identifikasi BAN-S.M ditemukan bahwa sertifikat akreditasinya pada tahun 2022:
- S/M yang tercantum di daftar diminta untuk dengan segera melakukan Ajuan Akreditasi di SISPENA S/M untuk mengisi DIA dan meng-upload dokumen paling lambat tanggal 13 Oktober 2022.
- S/M yang akan diproses perpanjangan sertifikat akreditasinya adalah S/M yang paling tidak telah melakukan pengisian dengan memilih Level Kinerja seluruh butir pada SISPENA S/M hingga tersimpan dengan benar atau sampai dengan klik Simpan.
- Sekolah/Madrasah yang tidak melakukan pada poin diatas maka sertifikat akreditasi tidak akan kami proses dan atau sesuai SK Pelaksanaan Akreditasi Nomor: 807/BAN-SM/SK/2021 Tentang Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah.
- Untuk menjamin kelancaran S/M dalam mendapatkan atau mengunduh Setifikat Akreditasinya, untuk S/M, baik yang tercantum dalam lampiran maupun tidak tercantum dalam Daftar S/M yang terlampir dalam surat pemberitahuan ini, yang tidak dapat melakukan login ke SISPENA S/M dimohon untuk mengisi form dalam tautan yang ditentukan.
Demikian informasi yang kami terima dari ibu pengawas. yang harus segera kami sikapi, agar kami dapat meng-upload semua persyaratan, sebelum tenggat waktu.
Tentu saja, kami harus berkolaborasi dengan seluruh warga sekolah, agar insrumen akreditasi dapat kami lengkapi, sesuai dengan fakta yang ada di sekolah.
Semangat!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H