Mohon tunggu...
Neni
Neni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Fokus pada tujuan bukan hambatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Krisis Sampah di Kota Serang

20 Oktober 2024   17:57 Diperbarui: 20 Oktober 2024   19:11 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Proses Pengangkutan Sampah oleh Petugas DLH Kota Serang Wilayah Kaligandu (Sumber gambar dokumentasi Pribadi)

Dalam upaya meneliti kondisi permasalahan sampah yang mengkhawatirkan di Kota Serang, sekelompok mahasiswa jurusan Ilmu Pemerintahan Angkatan 2023 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa telah mengungkap sejumlah isu serius yang mencakup area strategis seperti Pasar Rau, Kaligandu, dan Taman Banten Lestari (TBL).

Hasil observasi di lapangan menunjukkan bahwa permasalahan pengelolaan sampah tidak hanya diakibatkan oleh inefisiensi sistem yang ada, tetapi juga oleh kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Mas Habibi, seorang warga yang tinggal di sekitar Wilayah Kaligandu, Kota Serang menyampaikan keprihatinannya atas tumpukan sampah yang mengganggu kenyamanan tempat tinggal. "Kota kita terlihat terabaikan, dan itu sangat meresahkan. Tumpukan sampah menciptakan bau tak sedap dan menjadi sarang penyakit," ungkapnya (9/10/2024).

Kemudian salah satu warga yang tinggal sekitar wilayah Kelapa Dua yaitu Bapak Yanto menambahkan bahwa masalah semakin kompleks dengan banyaknya sampah yang dihasilkan oleh pengunjung dari luar daerah. "Kami tidak hanya perlu meningkatkan kesadaran masyarakat lokal, tetapi juga harus mendidik pelancong dan orang luar untuk lebih bertanggung jawab," ujarnya(9/10/2024). Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh melibatkan berbagai pemangku kepentingan melihat banyaknya sampah liar yang dibuang ke pinggir jalan wilayah Kepala Dua.

Pantauan di Pasar Rau pada Rabu, 9 Oktober 2024, menunjukkan tumpukan sampah yang menutupi jalan, memicu kemacetan dan aroma tidak sedap. Sampah tersebut, yang didominasi oleh sayuran dan buah-buahan busuk, memberi dampak negatif pada kenyamanan pengendara dan pengunjung pasar.

Mas Suhal yang merupakan salah satu pedagang sayur di sekitar pasar tersebut, menjelaskan bahwa penumpukan sampah terjadi akibat keterlambatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang dalam mengangkut sampah. "Sudah tiga hari sampah menumpuk di sini. Kendala mobil pengangkut membuat kami harus menggunakan gerobak untuk mengangkut sebagian," ungkapnya (9/10/2024).

Dalam mengatasi tantangan pengelolaan sampah di Kota Serang, Bapak Abdul salah satu petugas Finas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang bagian lapangan yang telah berpengalaman selama lebih dari satu dekade, mengungkapkan pentingnya peran masyarakat. Mengelola sampah bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab setiap individu.

Bapak Abdul, yang bertugas di wilayah Kaligandu Kecamatan Trondol, berkomitmen untuk selalu siap memberikan pelayanan terbaik. Dalam wawancara singkat, ia menjelaskan bahwa meskipun pemerintah sudah menyediakan infrastruktur yang memadai, seperti tempat sampah dan titik
pengumpulan di berbagai lokasi, kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan masih perlu ditingkatkan."Saya merasa prihatin melihat masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan. Kami di lapangan bekerja keras untuk mengumpulkan sampah tersebut, namun tanpa partisipasi aktif dari masyarakat, semua upaya itu bisa dianggap sia-sia," ungkap Bapak Abdul (9/10/2024).

Bapak Abdul juga menambahkan, pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan pengelolaan sampah, termasuk mendekatkan titik pengumpulan ke masyarakat dan menggerakkan setiap RT untuk berkoordinasi dalam pengumpulan sampah dari rumah-rumah. "Namun, semua ini perlu diimbangi dengan kesadaran individu untuk menjaga kebersihan lingkungan," tegasnya (9/10/2024).

Dalam penutup pernyataannya, Bapak Abdul mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menyadari dan mengambil bagian dalam menjaga kebersihan Kota Serang. "Mari kita tingkatkan kesadaran akan pentingnya kebersihan agar Kota Serang semakin bersih dan nyaman untuk ditinggali," harapnya (9/10/2024).

Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar wilayah Taman Banten Lestari (TBL) pada hari Rabu, 9 Oktober 2024 masih adanya penemuan sampah liar di pinggiran jalan padahal sudah terpampang larangan untuk tidak membuang sampah sembarangan. Papan larangan tersebut bertuliskan Perda Kota Serang No.07 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah bahwa bagi pelanggar perseorangan akan dikenai sanksi untuk membayar denda sebesar Rp.700.000 dan untuk lembaga sebesar Rp. 50.000.000. Namun faktanya masyarakat Kota Serang
masih saja mengabaikan peraturan ini. Sudah ada Papan informasi tentang Perda ini namun masih banyak sampah yang berserakan di sekitarnya. Hal ini membuktikan masyarakat yang acuh seolah- olah mereka tidak takut dengan ancaman tersebut. Mereka masih saja membuang sampah sembarangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun