Mohon tunggu...
Neng Wiwin Indrawati
Neng Wiwin Indrawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Proses

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sosialisasi Pendirian PT Perorangan kepada Pelaku UMKM oleh Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

25 Juli 2022   15:53 Diperbarui: 25 Juli 2022   16:26 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selasa, 12 Juli 2022 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang melakukan sosialisasi terkait pendirian PT Perorangan bagi UMKM.

UMKM yang dituju adalah Indra Kencana Furnitur, salah satu UMKM di Majalengka-Jawa Barat. UMKM ini bergerak di bidang pembuatan furnitur yang dimana desain dan bahan baku dapat dipesan sesuai keinginan konsumen. Namun disamping itu Indra Kencana Furnitur juga menyediakan beberapa desain yang sudah jadi maupun furnitur yang sudah jadi yang dapat dijadikan referensi oleh konsumen sebelum memesan.

20220725-161731-62de615d3555e47e0e2ca559.jpg
20220725-161731-62de615d3555e47e0e2ca559.jpg
Pada kegiatan ini mahasiswa ingin mensosialisasikan kepada pemilik usaha Indra Kencana Furnitur yaitu Bapak Kotim bahwa usahanya tersebut dapat dibentuk menjadi PT Perorangan agar mendapatkan kekuatan legal. Dengan pendaftaran yang mudah dijangkau yaitu melalui website resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (https://ahu.go.id).

Pemilik usaha ternyata memiliki kecemasan mengenai biaya dari pendirian PT Perorangan itu sendiri, maka dengan kegiatan sosialisasi tersebut mahasiswa menerangkan rincian biaya pendirian PT Perorangan yang dimana memiliki biaya cukup murah dan dapat dijangkau oleh UMKM.

Selain itu kegiatan tersebut tentu saja menerangkan secara detail mengenai pendaftaran PT Perorangan karena hal tersebut masih sangat asing bagi pelaku UMKM termasuk pemilik usaha Inda Kencana Furnitur. Syarat pendaftaran PT Perorangan sangat mudah, yaitu didirikan oleh 1 orang yang cakap hukum; membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK; PT perorangan wajib memiliki Modal Dasar dan modal disetor. Sama seperti Perseroan Terbatas ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Dengan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi Pendirian PT Perorangan oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang diharapkan pelaku usaha menjadi yakin untuk segera mendaftarkan usahanya menjadi PT Perorangan agar memiliki kekuatan hukum yang kuat. Tentu saja dengan usaha yang memiliki kekuatan hukum diharapkan dapat membantu agar usaha lebih berkembang kedepannya, diantaranya dengan lebih dapat dipercaya kredibilitasnya jika mengajukan pinjaman modal untuk proses pengembangan.

Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Kotim yang sudah memerikan izin kepada Saya selaku Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang untuk melakukan Sosialisasi Pendirian PT Perorangan di Indra Kencana Furnitur.

Serta Saya juga ucapkan terima kasih banyak kepada Laboratorium Hukum Universitas Muhammadiyah Malang dan Ibu Siti Wulandari, S.H., M.H selaku instruktur Pendidikan Dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) II Tahun 2022 atas bimbingan dan dukungan terlaksananya Sosialisasi Pendirian PT Perorangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun