Berdasarkan informasi dari Badan Pemeriksa Keuangan, jumlah tunggakan pajak yang belum dibayarkan oleh para penanggung pajak sampai dengan 31 Desember 2014 berjumlah Rp 67,7 triliun dan sampai 24 Maret 2015, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) baru berhasil mencairkan tunggakan sebesar Rp 6,75 triliun atau 9,97%. Pencairan tunggakan ini dilakukan melalui tindakan penagihan pajak mulai dari penerbitan surat teguran, surat paksa, sampai dengan penyanderaan penunggak pajak.
Tindakan penagihan ini tidak lepas dari peran juru sita sebagai pelaksana tindakan penagihan pajak yang tugasnya adalah melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, menerbitkan surat teguran, memberitahukan surat paksa, melaksanakan penyitaan, dan melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat perintah penyanderaan.
Dari serangkaian tindakan penagihan pajak, pada umumnya penanggung pajak akan melunasi utang pajaknya setelah diterbitkan surat paksa. Hal ini dipertegas oleh informasi yang diperoleh dari salah satu juru sita yang ada di bagian Penagihan Pajak KPP Pratama Bandung Bojonagara. Surat paksa merupakan tahap ke tiga dari tindakan penagihan pajak yang prosedur penerbitannya telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan Nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
***
A. Utang Pajak
Menurut Pasal 1 butir 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang dimaksud utang pajak adalah “Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar wajib pajak yang jumlahnya tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat lain yang sejenis.
B. Surat Paksa
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat paksa yang dimaksud surat paksa adalah “Surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.”
Surat paksa adalah surat yang diterbitkan kepala kantor pelayanan pajak, apabila 21 hari setelah jatuh tempo surat teguran wajib pajak belum melunasi utang pajaknya. Surat paksa ini disampaikan juru sita pajak dan dikenakan biaya penagihan sebesar Rp.25.000,- . Berdasarkan surat ini, wajib pajak atau penanggung pajak harus melunasi utang pajaknya dalam waktu 2x24 jam.