Itu sebabnya mengapa produk tiruan harus dimusnahkan agar barang tiruan tersebut tidak kembali ke pasar. Setelah pemusnahan berakhir, sampah hasil pemusnahan pisau cukur tiruan tersebut  akan di daur ulang menjadi barang bernilai ekonomi.
Karena itu, diharapkan konsumen dan penjual lebih bijak dan berhati-hati dalam membeli dan memasarkan produk Gillette. Produk Gillette asli bisa didapatkan di toko resmi P&G yang terdaftar atau di toko e-commerce resmi P&G, di supermarket atau minimarket terdekat.
Berapa nilai kerugian yang dialami perusahaan? John Terence belum bisa memastikan. Baginya, yang terpenting bagaimana menjaga keamanan masyarakat dari produk tiruan. Mengenai kerugian, itu menjadi urusan kesekian. Pihaknya tidak ingin ada masyarakat yang terluka karena menggunakan produk tiruan tersebut.
Ia menegaskan, merek dagang 3D melindungi bentuk atau tampilan tiga dimensi dari sebuah merek, yang membantu konsumen untuk mengidentifikasi produk atau jasa dari suatu perusahaan. Dalam kasus ini, merek dagang 3D Gillette melindungi keunikan bentuk dari pisau cukur Gillette.
Simon Sabarani, Senior Manager, Corporate Communication P&G Indonesia menjelaskan, pemusnahan produk tiruan ini diawali dengan memisahkan produk dari kemasannya. Kemasan produk tersebut dihancurkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Jangan sampai kemasan tersebut dipergunakan lagi untuk menjual produk yang tidak aman kepada masyarakat.
Selanjutnya, produk tiruan dihancurkan dengan mesin pencacah sehingga menjadi butiran-butiran. Nantinya, butiran-butiran ini didaur ulang menjadi produk yang bernilai manfaat. Seperti cermin, bingkai foto, bangku, souvenir, dan lain-lain.
Gillette sendiri adalah merek pisau cukur, mata pisau, pisau cukur sekali pakai, dan produk perawatan pribadi yang pertama kali diperkenalkan pada 1895 secara global. Hadir pertama kali ketika Perang Dunia Pertama yang menjadi sebuah loncatan besar bagi Gillette. Lalu pada 1971 beredar di Indonesia. Â
Saat ini merek dagang Gillette 3D telah diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H