Pada 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta sejumlah organisasi  perempuan di masa perjuangan kemerdekaan berkumpul. Pada saat itu sebagian besar perkumpulan masih merupakan bagian dari organisasi pemuda pejuang pergerakan bangsa.
Para perempuan pejuang Indonesia pemimpin berbagai organisasi perempuan itu tidak ingin tinggal diam. Mereka tidak ingin hanya kaum laki-laki saja yang berjuang memperebutkan kemerdekaan Indonesia.
Salah satu keputusan dari pertemuan itu adalah dibentuknya satu organisasi federasi yang mandiri dengan nama Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI). Dari pertemuan ini akhirnya menghasilkan Kongres Perempuan Indonesia pertama.
Kongres Perempuan ini terinspirasi dari Kongres Pemuda pada 28 Oktober 1928. Itu sebabnya, gema Sumpah Pemuda dan lantunan lagu Indonesia Raya yang pada 28 Oktober 1928 digelorakan dalam Kongres Pemuda Indonesia menggugah semangat para pimpinan perkumpulan kaum perempuan untuk mempersatukan diri dalam satu kesatuan wadah mandiri.
Melalui PPPI tersebut terjalin kesatuan semangat juang kaum perempuan untuk secara bersama-sama kaum laki-laki berjuang meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka. Berjuang bersama-sama kaum perempuan untuk meningkatkan harkat dan martabat perempuan Indonesia menjadi perempuan yang maju.
Pada 1929 Perikatan Perkoempoelan Perempuan Indonesia (PPPI) berganti nama menjadi Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII). Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada 1935 PPII kembali berkumpul dan menghasilkan Kongres Perempuan Indonesia II di Jakarta.
Hasil dari kongres tersebut membentuk Badan Kongres Perempuan Indonesia. Selain itu, menetapkan fungsi utama
Perempuan Indonesia sebagai Ibu Bangsa. Dalam kongres itu, dinyatakan Ibu Bangsa berkewajiban menumbuhkan dan mendidik generasi baru yang lebih menyadari dan lebih tebal rasa kebangsaannya.
Tiga tahun kemudian, kongres itu rutin dilaksanakan. Pada Kongres Perempuan Indonesia III di Bandung pada 23 - 28 Juli 1938 menetapkan tanggal 22 Desember sebagai bahwa Hari Ibu.
Pemerintah lalu pada 16 Desember 1959 menetapkan 22 Desember sebagai Hari Ibu melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang  Bukan Hari Libur tertanggal 16 Desember 1959.
Tahun 1946 Badan Kongres Perempuan Indonesia berubah menjadi Kongres Wanita Indonesia yang disingkat KOWANI. Nama yang sampai saat ini terus berkiprah sesuai aspirasi dan tuntutan zaman.