Pada November 2022 ditemukan adanya satu temuan kasus lumpuh layu akut yang didiagnosis sebagai kasus polio tipe 2 di Pidie, Nanggroe Aceh Darussalam. Kementerian Kesehatan sudah menyatakan ini Kejadian Luar Biasa atau KLB.
Dikatakan KLB karena Polio sendiri saat ini sudah mulai dapat dianulir di dunia. Itu sebabnya, meski ada satu kasus saja, pemerintah menetapkannya sebagai KLB.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI Maxi Rein Rondonuwu mengatakan kejadian itu ditemukan pada anak berusia 7 tahun 2 bulan di Kabupaten Pidie. Dari hasil tes, anak itu mengidap Virus Polio Tipe 2 dan Sabin Tipe 3.
Baca juga:Â PP PERDOSRI Periode 2022-2027 Dilantik, Siap Memajukan Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia
Bagi PP PERDOSRI (Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia), adanya temuan ini cukup mengejutkan. Indonesia yang sudah dinyatakan bebas polio sejak 2014 tiba-tiba ditemukan ada kasus.
"Kejadian ini tentu mengejutkan dan cukup mengkhawatirkan kita karena Indonesia sudah mendapatkan seritfikat bebas polio dari WHO," kata Ketua PP PERDOSRI dr Rumaisah Hasan, SpKFR, NM (K), Minggu 18 Desember 2022.
Dikatakan, polio sebagai penyakit infeksi yang mengakibatkan kelumpuhan dan ditularkan melalui makanan dan air. Penyakit menular ini diakibatkan oleh virus yang menyerang sistem saraf.
Itu sebabnya, seseorang yang terinfeksi dapat mengalami kelumpuhan hanya dalam hitungan jam. Selain itu, dapat menyebabkan kegagalan sistem pernapasan yang dapat berdampak fatal.
Bagi Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi yang concern tentang management comprehansive terhadap gangguan fungsi dan kecacatan dalam berbagai tingkatan, ditemukannya kembali kasus polio tentu harus disikapi secara proporsional.
"Tidak boleh panik namun tidak boleh abai dan serampangan. Ini tidak bisa dibiarkan. Harus disiapkan managemen penanganannya. Karena polio kan ujung-ujungnya menyebabkan gangguan fungsi seperti cacat atau kelumpuhan," tuturnya.