Tadi siang, petugas cater (catatan meter) PLN datang. Menginformasikan jika tagihan listrik selama 2 bulan belum dibayar. Jika tidak dibayarkan, sambungan listrik akan diputus.Â
"Oh, jangan sampai diputus dong," kata saya. Listrik kan penting banget. Bisa mati gaya saya.Â
Petugas itu menyerahkan surat pemberitahuan pelaksanaan pemutusan sementara sambungan tenaga listrik, berikut rincian tagihan dan "surat cinta".Â
Lha kok hitungan jadi 2 bulan? Bulan Juli saja baru juga tanggal 4. Masa langsung dihitung 2 bulan? Tanggal 10 juga belum.
Biasanya, soal bayar tagihan listrik itu menjadi urusan suami. Bukan saya. Sementara suami masih ada urusan pekerjaan di Jambi. Dari Selasa kemarin, urusannya belum selesai juga.
Memang sih, beberapa hari sebelum berangkat ke Jambi, suami sempat menginformasikan tidak bisa bayar listrik di ATM. Terus mungkin karena kesibukannya, jadi terlupakan.
"Terakhir harus bayar, kapan? Suami lagi di luar kota soalnya," kata saya.
"Nggak ada terakhir kapan Ibu, ini sudah harus diputus. SOP (standar operasional prosedur)nya begitu. Pelanggan yang terlambat membayar listrik maka aliran listrik akan dicabut," jelasnya.
Saya telepon suami, siapa tahu suami sudah bayar tapi tidak tercatat. Tapi ternyata suami agak sibuk, sedang rapat di DPRD Jambi. Jadi, saya diminta untuk mengurusnya.
"Terus bagaimana?" tanya saya kepada petugas PLN berseragam biru-biru itu.Â