Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kajian Fiqih, Berikut Penyebab Seseorang Wajib Mengqadha Puasa

21 Mei 2022   16:03 Diperbarui: 21 Mei 2022   16:05 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah sebulan lebih vakum, Kajian Fiqih DKM Masjid Al Ihsan Permata Depok, Kota Depok, Jawa Barat, kembali diadakan Jumat malam 20 Mei 2022.

Kajian yang dibawakan oleh Ustadz H Muhammad Isnani, Lc, M.Si ini membahas mengenai menqadha puasa.

Mengqadha puasa artinya mengerjakan atau membayar utang puasa yang tidak bisa kita lakukan di bulan Ramadan.

Orang yang mengqadha puasa berarti dirinya memiliki kondisi tertentu yang membuatnya tidak diperbolehkan untuk berpuasa atau diberi keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan.

Apa yang menyebabkan seseorang harus mengqadha puasanya? Selain karena orang tersebut batal puasa, juga karena kondisi-kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak berpuasa.

Puasa seseorang menjadi batal jika makan dengan sengaja, minum dengan sengaja, muntah dengan sengaja, haid, nifas, mengeluarkan mani dengan sengaja dengan media apapun.

Selain itu, mengonsumsi sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau yang masuk dari mulut, hidung dan telinga. Niat berbuka meski tidak melakukan sesuatu yang membatalkan juga membatalkan puasa.

Ustadz juga menyampaikan makan, minum, berhubungan suami isteri karena mengira waktunya sudah Maghrib atau sebelum fajar, juga membatalkan puasa.

Kalau makan atau minum tanpa sengaja tidak membatalkan puasa. Terlepas apakah yang dimakan atau diminumnya habis tidak bersisa. Jadi, ketika dia ingat bahwa dia tengah berpuasa, maka diperbolehkan melanjutkan puasanya.

"Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (HR Bukhari Muslim).

Dari Abu Huraira, Rasulullah bersabda, "Siapa yang berbuka di bulan Ramadan dalam keadaan lupa, maka dia tidak wajib qadha dan kafarat." (HR Balhaqi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun