Hari ini, Sabtu (9/10/2021), saya ada agenda kegiatan pelatihan di sekitar Cisarua, Puncak, Bogor, Jawa Barat. Saya tidak berangkat bareng teman-teman yang lain yang berangkat dari Kementerian Koperasi dan UKM.Â
Berangkat jam 6.30 dari Kemenkop UKM terlalu pagi. Saya harus dari rumah jam berapa jadinya?
Saya memutuskan nebeng dengan teman yang kebetulan membawa kendaraan pribadi. Ia pun menjemput saya di halte Stasiun Tanjung Barat, Jakarta Selatan, yang tidak begitu jauh dari rumahnya.
Kebetulan juga nomor polisi kendaraan kawan saya ini bernomor ganjil. Sebagaimana diketahui Pemerintah Kota Bogor menetapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan yang memasuki kawasan Puncak Bogor.
Tujuan diberlakukannya aturan ganjil genap adalah untuk menekan volume kendaraan atau mobilitas masyarakat pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Kebijakan itu tindak lanjut dari putusan pemerintah yang melakukan perpanjangan kelima PPKM level 2-4 selama dua pekan pada 5-18 Oktober 2021. Perpanjangan PPKM ini dilakukan sebagai langkah antisipasi menjaga tren kasus Covid-19 yang mulai membaik.
Disebutkan, kasus konfirmasi nasional turun 98 persen dan kasus konfirmasi Jawa Bali juga menunjukkan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 Juli lalu.
Pertanyaannya, apakah ada persyaratan baru selama PPKM yang diperpanjang ini? Bagaimana dengan perjalanan darat dalam negeri?
transportasi umum, secara garis besar masih sama. Syaratnya sama. Tidak ada revisi atau tambahan baru.
Ternyata, aturan bepergian dengan menggunakan kendaraan pribadi atauSebagaimana hal itu tertuang pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat.