Seperti biasa, sehabis shalat shubuh jamaah di masjid, ada sedikit tausyiah yang dinukilkan dari hadist yang disampaikan pengurus masjid. Kebetulan rumah saya dan masjid Al Ihsan Permata Depok cukup dekat.
Jadi, tentu saja tausyiah tersebut terdengar jelas dari rumah saya karena menggunakan pengeras suara. Dan, kebetulan juga saya ada di lantai atasÂ
Saya sudah lama tidak shalat berjamaah, termasuk shalat subuh di masjid. Terhitung sejak Covid-19 seiring dengan himbauan untuk tidak shalat di masjid.Â
Hingga akhirnya dibolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan, saya belum sekalipun  juga melakukan shalat berjamaah di masjid.
Meski demikian, berbagai kegiatan masjid masih bisa saya ikuti melalui aplikasi zoom dan Youtube. Kecuali, untuk tausyiah yang diberikan setiap usai shalat Subuh.Â
Mungkin karena apa yang disampaikan hanya sebentar. Hitungan saya sih tidak sampai 10 menit. Bisa jadi ini semacam kultum alias kuliah tujuh menit.
Berikut tausyiah di hari ini, Rabu (10/3/2021), yang saya dengar. Semoga saya tidak salah dengar.
Salah satu ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah yaitu puasa sunnah atau puasa selain puasa di bulan Ramadan. Nah, meskipun sunnah, namun perempuan yang sudah bersuami hendaknya meminta izin pada suami terlebih dahulu.
Karena seorang istri tidak diperbolehkan berpuasa sunnah tanpa izin suaminya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Sallahu Alaihi Wassalam:
"Janganlah seorang wanita berpuasa sunnah disaksikan oleh suaminya kecuali atas seizin suaminya." (HR Tirmidzi)
Apabila suami sedang berada di rumah, maka istri wajib meminta izin dahulu jika hendak berpuasa sunah karena puasa sunnahnya seorang istri bisa menghalangi hak suaminya.