Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Senin (8/2/2021), mengumumkan jika BPJSK akhirnya mengalami surplus. Tidak lagi minus atau defisit seperti selama ini diteriakkan. Tidak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp18,74 triliun.Â
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris bahkan mengklaim sejak Juli 2020, tidak terdapat kasus gagal bayar klaim atau pembayarannya berjalan lancar. Defisit arus kas dana jaminan sosial (DJS) berakhir pada pertengahan 2020.Â
Jadi lucu bin aneh juga ya di tengah surplus, BPJSK belum juga mau membayar tunggakan klaim layanan bayi lahir dengan tindakan yang menjadi hak Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI). Total tunggakan yang ditagih ARSSI mencapai angka Rp 2,9 triliun sejak akhir tahun 2018. Ironis.
Nasib yang terkatung-katung tak urung membuat ARSSI dan PB IDI (Ikatan Dokter Indonesia) gregetan dan kembali mengajukan somasi ketiga berkaitan dengan permintaan tersebut. Meminta untuk kesekian kali untuk segera membayar tagihan tersebut.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, ARSSI telah menyampaikan somasi sebanyak dua kali terhadap BPJS Kesehatan. Namun, hingga saat ini tunggakan tersebut masih belum dibayarkan.
Padahal berdasarkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 76 tahun 2016 yang mencantumkan layanan jaminan bayi baru lahir dengan tindakan. Selain itu, adanya surat edaran menteri kesehatan yang mendorong pembayaran layanan tersebut.
Surat edaran itu dinilai menegaskan agar klaim bayi baru lahir dengan kode P0.3.0-P0.3.6. yang mengalami pending segera dibayarkan. ARSSI meminta agar BPJS Kesehatan menghargai fasilitas kesehatan dengan tidak menunda pembayaran.
Joni menegaskan, adanya tunggakan tersebut dinilai mengganggu arus kas dalam rumah sakit. Ditambah dengan kondisi pandemi virus corona (Covid-19), rumah sakit mengalami masalah dalam arus kas.
Baca juga:
BPJS Mangkir Bayar Tagihan, ARSSI Minta Perlindungan Presiden
Karena itu, ARSSI yang mewakili  kepentingan rumah sakit swasta anggota ARSSI, dan PB IDI yang mewakili kepentingan tenaga medis (dokter, dokter Spesialis Anak,  dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi) memohon keadilan  dan perlindungan hukum kepada Presiden RI.Â