Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pengalaman adalah Guru Terbaik, Mengapa DPR Mengabaikannya?

13 Oktober 2020   12:35 Diperbarui: 13 Oktober 2020   12:52 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Situasi demonstrasi hari ini (tribunnews.com)


Pengalaman adalah guru terbaik. Ada juga yang menyebut "pengalaman adalah guru yang berharga". Begitu peribahasa atau pepatah yang sampai saya setua ini masih berlaku untuk dijadikan acuan dalam menjalani hidup.

Peribahasa yang mengajarkan kita bahwa kejadian atau peristiwa yang telah terjadi di masa lalu bisa kita jadikan pelajaran atau hikmah untuk menuju langkah perjalanan hidup berikutnya.

Artinya, mengajarkan kita untuk lebih berhati-hati dalam bertindak, atau bertutur kata, atau merencanakan, atau mempertimbangkan, atau ke semuanya secara cermat sebelum mengambil langkah keputusan.

Bagi saya, peribahasa ini masih berlaku, dan harusnya tetap berlaku, tapi bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) peribahasa ini sepertinya tidak berlaku.

Buktinya, DPR saat mengesahkan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 tidak berkaca pada pengalaman sebelumnya saat pengesahan UU KPK dan sejumlah undang-undang bermasalah lainnya pada September 2019 lalu.

Sebagai "saksi hidup dan saksi sejarah", betapa penolakan pengesahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menimbulkan banyak kerugian yang diakibatkan oleh aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi Indonesia.

Aksi penolakan yang juga dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat itu juga mendesak pemerintah untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, dan tuntutan lainnya.

Suasananya hampir mirip-miriplah saat para mahasiswa menduduki gedung DPR/MPR pada Mei 1998. Jaket-jaket almamater berbagai warna bagaikan pelangi menghiasi wajah Jakarta.

Dan, sebagaimana diketahui aksi demonstrasi ini menimbulkan kericuhan. Entah sudah berapa nyawa yang melayang, berapa banyak orang yang dinyatakan hilang, berapa banyak orang yang mengalami luka-luka.

Belum lagi kerugian secara material akibat kehilangan kendaraan, kendaraan yang dirusak, kendaraan yang dibakar, fasilitas publik yang porak-poranda, pagar gedung DPR yang rusak, dan kerusakan lainnya. Entah berapa miliar kerugian jika total dikalkulasikan.

Itu belum termasuk kerugian lain akibat tidak ada penghasilan yang didapatkan dari efek domino aksi demonstrasi tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun