Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Depok Terapkan "Jam Malam"

31 Agustus 2020   21:18 Diperbarui: 31 Agustus 2020   21:19 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mulai malam ini (31/8/2020), Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, menerapkan aturan "jam malam" yang membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah untuk menekan risiko penularan Covid-19. 

Kebijakan ini dari kemarin siang sudah ramai terinfokan di beberapa group WhatsApp yang saya ikuti. Tak terkecuali group warga di kompleks rumah saya.

Keterangan resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok tertanggal 30 Agustus 2020 juga turut dibagikan di dalam group WA. Rilis ini ditandatangani oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris, yang juga Ketua Gugus Tugas PP Covid-19.

Dalam rilis tersebut disampaikan, jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk aktivitas warga (di luar rumah) dilakukan pembatasan maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Khusus jasa layanan antar, waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Pemerintah kota juga mengoptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang, menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Kebijakan ini bertujuan memutus penularan di tingkat lokal karena berdasarkan data gugus tugas, 25-30 persen kasus Covid-19 di Depok yang terdeteksi merupakan transmisi lokal wilayah tempat tinggal.

Sebenarnya warga hanya dibatasi dalam berkegiatannya dengan mendisiplinkan masyarakat berkegiatan hanya sampai jam 9 malam, dengan program Pembatasan Aktivitas Warga. Hanya kebijakan ini oleh warga disebutnya dengan "jam malam".

Suasana kompleks rumah saya pun tidak seperti biasanya. Saya sudah mengingatkan suami kalau mau belanja sesuatu harus dilakukan sebelum maghrib. Karena setelah itu, tidak boleh ada aktifitas di luar rumah lagi.

"Jam malam" sendiri berarti larangan berada dan berkegiatan di luar rumah di malam hari pada jam tertentu. Mendengar kata "jam malam" saya seraya berada dalam bahaya. Seperti ada pengejaran penjahat oleh aparat kepolisian.

Ih menakutkan. Mungkin penampakan setan kalah mengerikan. Meski sampai sekarang saya belum pernah sekalipun melihat penampakan yang tak kasat mata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun