Lita Anggraini dari JALA PRT, juga menyampaikan harapan yang sama agar pembahasan dapat segera disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini.Â
Ini penting mengingat belum adanya perlindungan hukum dari pemerintah. Pengesahan RUU tersebut juga akan menjadi sejarah kemanusiaan, keadilan sosial dan kesejahteraan warga negara Indonesia. Terutama bagi para PRT yang dinilainya sangat berjasa, tetapi tidak pernah mendapatkan perhatian.
Ia mengapresiasi isi draf RUU PPRT yang juga mencantumkan soal pendidikan pelatihan serta perlindungan yang tidak hanya mencakup PRT bersangkutan tetapi terhadap pemberi kerja. "Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, kita juga masih berbasis pada kearifan lokal," kata dia. Perlindungan ini, katanya, juga menempatkan PRT sesuai karakteristiknya, yakni sebagai pekerja domestik yang berbeda dengan pekerja lainnya.Â
Begitu pula dengan Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini yang menegaskan Komnas Perempuan memandang penting perlindungan bagi PRT melalui UU Perlindungan PRT. RUU ini mesti diperjuangkan sejalan dengan mandat Komnas Perempuan untuk  perlindungan kaum perempuan dari  kekerasan dan kesetaraan HAM.
Komnas Perempuan menyayangkan yang sampai sekarang tidak ada payung hukum bagi PRT. PRT selalu menjadi korban kekerasan baik itu kekerasan seksual, kekerasan berbasis gender, kekerasan dalam rumah tangga, dan perdagangan orang. Termasuk tidak dipenuhinya hak-hak mereka sebagai pekerja, seperti upah, beban kerja, cuti, waktu istirahat, dan peningkatan kapasitas.
Komnas Perempuan berpandangan bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap PRT melalui pengesahan RUU PPRT merupakan perwujudan sila kelima Pancasila yaitu "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" dan amanah Konstitusi Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 Â Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja".
Ya, semoga saja apa yang sudah diperjuangkan selama 16 tahun ini tahun ini membuahkan hasil. Karena bagaimana pun PRT juga menjadi bagian dari pembangunan  Indonesia hingga perlu diberdayakan potensinya dan dilindungi secara hukum. Diharapkan tidak ada lagi kasus-kasus yang menimpa PRT luput dari perlindungan hukum.Â
Maka, sudah seharusnya semua pihak mendukung lahirnya UU Perlindungan PRT, agar ada jaminan yang pasti akan status dan hak para PRT. Semua pihak harus peduli terhadap perlindungan hak wanita dan anak terhadap segala bentuk kekerasan serta meningkatkan harkat dan martabat perempuan Indonesia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H