Bak gayung bersambut, Menteri Teten pun menyanggupi permohonan itu menyusul laporan yang diterimanya ada sekitar 54% pedagang pasar atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak mampu membayar cicilan pinjaman. Ia lantas "memerintahkan" LPDB KUMKM yang dipimpin Supomo untuk merealisasikannya. Dipenuhinya tuntutan tersebut karena koperasi dan UKM dinilai menjadi prioritas pembangunan. Juga agar roda ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha koperasi dan UKM di Indonesia.Â
Akhirnya, restrukturisasi pinjaman dari LPDB-KUMKM itu diberikan selama 1 tahun berupa penangguhan pembayaran, berdampak pada menurunnya jumlah cicilan anggota, sehingga mereka dapat fokus melanjutkan usahanya. Tak hanya itu. Koppas Kranggan malah juga mendapatkan tambahan pinjaman senilai Rp15 miliar selama masa relaksasi. "Saya diminta pak Presiden Jokowi untuk menghidupkan kembali koperasi dan UMKM di sektor riil," kata Menteri Teten.
Teten pun "bergerilya" didampingi Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Supomo dan jajarannya, menyambangi koperasi-koperasi memantau langsung perkembangan pelaku usaha koperasi dan UKM di Indonesia sekaligus menyosialisasikan program restrukturisasi pinjaman/pembiayaan LPDB-KUMKM. Pemerintah berpendapat, restrukturisasi pinjaman menjadi hal penting untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat, khususnya anggota koperasi yang terdampak Covid-19 tahun 2020.
Menurut saya, perhatian pemerintah terhadap KUMKM merupakan wujud perhatian dan silahturahmi secara langsung kepada mitra koperasi. Bagi saya ini termasuk bagian dari "Perilaku Cerdas Terhadap Ketidakpastian" yang dilakukan pemerintah yang juga nantinya berimbas pada "Perilaku Cerdas Terhadap Ketidakpastian" para pelaku usaha KUMKM.
Mengapa saya berpendapat demikian? Karena "ketidakpastian" akibat Covid-19, KemenkopUKM pun secara cerdas mengantisipasi dampak ekonomi terburuk dengan dikeluarkannya SK Menkop Nomor 15 Tahun 2020 pada April 2020 tentang Restrukturisasi Pinjaman/Pembiayaan Kepada Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Penerima Dana Bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.Â
Pemerintah berharap walaupun dalam keadaan darurat pandemi Covid-19 telah menghantam sebagian besar sektor usaha di berbagai daerah, KemenkopUKM tetap fokus dalam upaya memulihkan dan mendukung perekonomian nasional, khususnya demi keberlangsungan usaha koperasi di Indonesia.
Dengan adanya restrukturisasi pinjaman ini, anggota koperasi mampu bertahan dan tetap optimis melanjutkan usahanya. Mereka pun secara "cerdas" mengelolanya agar mampu menjalani roda perekonomian "di tengah ketidakpastian". Dengan beban sisa cicilan yang ditunda setahun atau tidak mesti dibayarkan dulu itu mereka pun bisa fokus berusaha dengan menghidupkan usahanya dan menyejahterakan para angotanya.Â
Apa yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM ini, menurut saya, juga dalam menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK). Ya memang ini menjadi tugas Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral dengan menjaga stabilitas moneter serta stabilitas keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Namun, untuk menjaga kestabilan sistem keuangan, tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah dan berbagai lembaga keuangan seperti Bank Indonesia, tetapi juga seluruh masyarakat, termasuk anggota KUMKM. Dengan begitu, inflasi serta berbagai krisis keuangan lainnya dapat dihindari.
Dalam laman bi.go.id disebutkan Stabilitas Sistem Keuangan adalah suatu kondisi yang memungkinkan sistem keuangan nasional berfungsi secara efektif dan efisien serta mampu bertahan terhadap kerentanan internal dan eksternal sehingga alokasi sumber pendanaan atau pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional (PBI 16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial).Â
Sementara, sistem keuangan sendiri adalah suatu sistem yang terdiri atas lembaga keuangan, pasar keuangan, infrastruktur keuangan, serta perusahaan non keuangan dan rumah tangga, yang saling berinteraksi dalam pendanaan dan/atau penyediaan pembiayaan pertumbuhan perekonomian.
Ada tiga fase tahapan yang disiapkan Kemenkop UKM dalam mengatasi masalah permodalan, khususnya untuk KUMKM mitra LPDB-KUMKM sebagai upaya menjaga SSK. Pertama, Fase Tanggap Bencana (Induksi) dengan memberikan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan kepada mitra LPDB-KUMKM maksimal selama 12 bulan terhadap mitra yang kondisinya lancar dan kurang lancar untuk memastikan menjaga likuiditas koperasi, khususnya yang bergerak pada sektor simpan pinjam.