Dan kelebihberhakkan isteri untuk mendapatkan hak asuh ini ketika anak masih belum dewasa dan belum bisa memilih ikut siapa, tidak ada hal-hal yang menghalanginya misalnya isteri sakit parah, terganggu mentalnya, tengah menjalani kasus hukum atau menurut pengadilan dipandang tidak mampu bila diberikan hak asuh dengan alasan dan pertimbangan tertentu.
Para suami, jelas?
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!