Mohon tunggu...
Sang Pejalan
Sang Pejalan Mohon Tunggu... Penulis - Hamba Tuhan

''Menulislah, karena tanpa menulis engkau akan hilang dari pusaran sejarah.'' Pram

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Sistem Pemerintahan di Indonesia

22 November 2023   10:00 Diperbarui: 22 November 2023   10:36 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi sistem presidensial


Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 ngatur kalau Indonesia harus pake sistem pemerintahan presidensial. Di Pasal 4 ayat (1) disebutkan, 

"Presiden Republik Indonesia punya kekuasaan pemerintahan sesuai Undang-Undang Dasar." 

Pasal 17 ayat (1)- (4) juga menjelaskan, antara lain:
a) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
b) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
c) Setiap menteri punya bidang urusan masing-masing.
d) Pembentukan, perubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang- undang.

Dari pasal-pasal itu, jelas banget kalau Indonesia pake sistem pemerintahan presidensial dengan prinsip-prinsip kayak gini:
a) Indonesia adalah negara hukum.
b) Pemerintah didasarkan pada sistem konstitusi.
c) Kedaulatan ada di tangan rakyat sesuai Undang-Undang Dasar.
d) Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi.
e) Presiden nggak bertanggung jawab ke Dewan Perwakilan Rakyat.
f) Menteri negara adalah pembantu presiden dan bertanggung jawab kepadanya.
g) Kekuasaan punya batasannya.

Referensi:

Winarni, Modul Kelas IX: Demokrasi di Indonesia. Jakarta: Kemendikbud.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun