Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 ngatur kalau Indonesia harus pake sistem pemerintahan presidensial. Di Pasal 4 ayat (1) disebutkan,Â
"Presiden Republik Indonesia punya kekuasaan pemerintahan sesuai Undang-Undang Dasar."Â
Pasal 17 ayat (1)- (4) juga menjelaskan, antara lain:
a) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
b) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
c) Setiap menteri punya bidang urusan masing-masing.
d) Pembentukan, perubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang- undang.
Dari pasal-pasal itu, jelas banget kalau Indonesia pake sistem pemerintahan presidensial dengan prinsip-prinsip kayak gini:
a) Indonesia adalah negara hukum.
b) Pemerintah didasarkan pada sistem konstitusi.
c) Kedaulatan ada di tangan rakyat sesuai Undang-Undang Dasar.
d) Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi.
e) Presiden nggak bertanggung jawab ke Dewan Perwakilan Rakyat.
f) Menteri negara adalah pembantu presiden dan bertanggung jawab kepadanya.
g) Kekuasaan punya batasannya.
Referensi:
Winarni, Modul Kelas IX: Demokrasi di Indonesia. Jakarta: Kemendikbud.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H